Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai teguran Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman kepada Pemerintah Aceh terkait lambatnya penyaluran anggaran sektor pertanian harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran dan pelaksanaan program di daerah. Kata Nasruddin Bahar koordinator TTI (05/08)
Berdasarkan pemberitaan, Menteri Pertanian mempertanyakan mengapa anggaran yang telah disalurkan pemerintah pusat belum segera dicairkan untuk program perbaikan sawah dan irigasi, sehingga manfaatnya belum dirasakan oleh para petani.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa keterlambatan daya serap anggaran tidak hanya berdampak pada rendahnya realisasi keuangan, tetapi juga menghambat pemulihan sektor pertanian, mengurangi produktivitas lahan, dan memperlambat peningkatan kesejahteraan petani.
TTI meminta Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima bantuan untuk:
1. Segera mengidentifikasi penyebab keterlambatan pencairan anggaran.
2. Membuka secara transparan data alokasi, penyaluran, dan realisasi anggaran kepada publik.
3. Mempercepat proses administrasi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
4. Mengumumkan progres fisik dan keuangan setiap program pertanian secara berkala melalui dashboard publik.
5. Memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh kelompok tani.
TTI juga mengingatkan bahwa percepatan serapan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan, serta pengawasan yang ketat. Percepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola yang baik atau membuka peluang penyimpangan.
"Yang dibutuhkan petani bukan hanya besarnya anggaran, tetapi kepastian bahwa bantuan tersebut dapat diterima tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata. Keterlambatan birokrasi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat," tegas Nasruddin Bahar.
TTI menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program bantuan pertanian, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, pembangunan irigasi, rehabilitasi lahan, serta distribusi bantuan agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani Aceh.