Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut positif gagasan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Gagasan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan nasional yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.ucap Nasruddn Bahar koordinator TTI (14/08)
Selama ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perbedaan harga yang signifikan antar daerah, praktik mark up, pengadaan yang tidak efisien, hingga lemahnya pengawasan terhadap belanja negara dan daerah. Pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut melalui konsolidasi kebijakan, standarisasi harga, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
TTI menilai bahwa pengadaan pemerintah yang terintegrasi secara nasional dapat meningkatkan daya tawar negara terhadap penyedia barang dan jasa, mengurangi pemborosan anggaran, serta mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan. Selain itu, keberadaan satu otoritas pengadaan yang lebih kuat akan memudahkan proses monitoring, evaluasi, dan penegakan kepatuhan terhadap seluruh pelaku pengadaan di Indonesia.
Namun demikian, TTI mengingatkan bahwa pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada sentralisasi kewenangan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem yang dibangun tetap memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha daerah, UMKM, serta kontraktor lokal agar tidak tersisih oleh dominasi perusahaan besar nasional.
TTI juga mendorong agar pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah disertai dengan reformasi menyeluruh, antara lain:
1. Mewajibkan keterbukaan data kontrak dan harga satuan secara nasional.
2. Mengembangkan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap indikasi mark up, pemecahan paket, dan konflik kepentingan.
3. Mengintegrasikan seluruh data pengadaan pusat dan daerah dalam satu dashboard nasional yang dapat diakses publik.
4. Memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media.
5. Menjamin perlindungan serta keberpihakan terhadap UMKM dan penyedia lokal dalam setiap kebijakan konsolidasi pengadaan.
TTI meyakini bahwa apabila dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah dapat menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sejarah pengadaan nasional. Langkah ini tidak hanya berpotensi menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.tutup Nasruddin Bahar