Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembangunan rumah pompa dan kegiatan irigasi perpompaan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (17/08)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah anggaran yang telah dikucurkan benar-benar diwujudkan sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, lokasi, kualitas konstruksi serta harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun TTI, terdapat 120 paket/kegiatan pertanian dan irigasi dengan total nilai sekitar Rp520,73 miliar. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 37 kegiatan menggunakan nomenklatur irigasi perpompaan, irigasi perpipaan serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier dengan total anggaran sekitar Rp139,44 miliar.
“Anggarannya sangat besar. Karena itu APH perlu melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Jangan hanya melihat laporan administrasi. Periksa satu per satu rumah pompa, jaringan perpipaan, mesin pompa, volume bangunan dan manfaatnya bagi petani. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai tetapi dibayar penuh, harus diusut siapa yang bertanggung jawab,” kata Nasruddin.
TTI mencatat sejumlah anggaran irigasi perpompaan bernilai besar tersebar di berbagai daerah. Di antaranya Aceh Utara Rp16,983 miliar, Aceh Timur Rp14,535 miliar, Bireuen Rp12,852 miliar, Aceh Tamiang Rp10,710 miliar, dan Pidie Rp10,404 miliar.
Selain itu terdapat kegiatan irigasi perpompaan di Aceh Tenggara senilai Rp7,038 miliar, Aceh Jaya Rp5,508 miliar dan Aceh Tengah Rp4,896 miliar.
Menurut TTI, besarnya anggaran tersebut harus diikuti dengan transparansi mengenai berapa unit rumah pompa yang dibangun, titik koordinat masing-masing lokasi, kelompok tani penerima manfaat, spesifikasi dan kapasitas mesin pompa, nilai setiap unit, sumber pembelian material, progres fisik, serta berita acara serah terima pekerjaan.
TTI juga menyoroti penggunaan mekanisme swakelola dalam sejumlah kegiatan tersebut. Menurut TTI, swakelola tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
“APH perlu menelusuri mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, RAB, pembelian mesin dan material, pelaksanaan konstruksi sampai pembayaran. Cocokkan seluruh dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas Nasruddin.
Dokumen yang dianalisis TTI menunjukkan identitas Satker untuk masing-masing dari 120 kegiatan belum seluruhnya tercantum sehingga penanggung jawab setiap paket masih perlu diverifikasi melalui RUP, DIPA maupun dokumen kontrak.
Karena itu TTI meminta APH memanggil dan meminta keterangan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana swakelola, pemasok mesin dan material, pengawas pekerjaan serta pihak yang menandatangani pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
TTI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan audit khusus dengan membandingkan RAB terhadap realisasi di lapangan, termasuk volume pekerjaan, harga material, penggunaan alat, tenaga kerja, pembayaran upah dan kualitas hasil konstruksi. Permintaan pemeriksaan berbasis risiko tersebut juga tercantum dalam hasil kajian TTI.
“Kami belum menyatakan adanya tindak pidana. Tetapi apabila ditemukan rumah pompa tidak selesai, tidak berfungsi, volume kurang, mesin tidak sesuai spesifikasi, harga tidak wajar atau pekerjaan di atas kertas berbeda dengan kondisi lapangan, maka APH wajib mengusut aliran anggarannya sampai tuntas. Uang ratusan miliar ini adalah uang negara dan manfaatnya seharusnya dirasakan langsung oleh petani Aceh,” tutup Nasruddin.
TTI berencana melakukan pengecekan lapangan secara sampling terhadap sejumlah lokasi irigasi di Aceh untuk membandingkan kondisi fisik pekerjaan dengan nilai anggaran dalam dokumen.