-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Temukan Sederet Red Flag Pengadaan DLHK Aceh, APIP dan APH Diminta Jangan Tutup Mata

    Aug 18, 2026, 9:57 AM WIB Last Updated 2026-08-18T02:57:26Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan peringatan keras setelah menelaah data realisasi pengadaan yang memuat sedikitnya 99 paket dengan nilai sekitar Rp29,81 miliar. Dari data tersebut, TTI menemukan sejumlah pola yang dinilai sebagai red flag dan layak segera diperiksa lebih mendalam oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

    Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan sekitar 69 paket senilai Rp27,03 miliar atau lebih dari 90 persen nilai pengadaan dalam data tersebut menggunakan mekanisme e-Purchasing.

    Menurut TTI, penggunaan e-Purchasing bukanlah masalah sepanjang prosesnya dilakukan secara wajar, kompetitif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan harga terbaik bagi negara. Namun, ketika ditemukan konsentrasi objek belanja, penyedia berulang, hingga nilai kontrak identik pada beberapa lokasi berbeda, maka pemerintah tidak boleh hanya berlindung di balik alasan “sudah melalui e-Katalog”.

    «“TTI mengingatkan dengan keras: e-Katalog bukan zona kebal pemeriksaan. Jangan pernah menganggap sebuah transaksi otomatis bersih hanya karena dilakukan melalui e-Purchasing. Harga, spesifikasi, volume, kewajaran penyedia, proses negosiasi sampai barang benar-benar diterima di lapangan tetap wajib diuji.”»

    Hasil telaah TTI menunjukkan pengadaan yang berkaitan dengan bibit, tanaman, mangrove dan penghijauan mendominasi data, sedikitnya mencapai 50 paket dengan nilai sekitar Rp20,65 miliar.

    TTI menilai konsentrasi anggaran tersebut harus menjadi prioritas pemeriksaan. Audit tidak cukup berhenti pada dokumen pembayaran, melainkan harus turun hingga ke titik penanaman untuk memastikan jumlah bibit, jenis tanaman, ukuran, kualitas, lokasi distribusi, penerima manfaat serta tingkat keberhasilan tanaman benar-benar sesuai kontrak.

    Sejumlah penyedia juga tercatat memperoleh paket secara berulang.

    BEUJROH ABADI PERKASA, misalnya, tercatat memperoleh lima paket dengan nilai sekitar Rp959 juta. PRIMATAMA TEKNOLOGI memperoleh empat paket sekitar Rp1,16 miliar. Sementara BINTANG AL-FAEYZA dan FARAZ UTAMA masing-masing tercatat memperoleh tiga paket dengan nilai ratusan juta rupiah.

    TTI juga menemukan pola nilai kontrak yang sama atau sangat mirip.

    Dua paket tanaman produktif di Kabupaten Pidie yang diperoleh PUTRI KENCANA, misalnya, masing-masing memiliki nilai Rp936,27 juta.

    Selain itu, dua paket bibit mangrove yang dilaksanakan BEUJROH ABADI PERKASA di Aceh Tamiang dan Aceh Timur tercatat memiliki nilai identik, yakni sekitar Rp227,887 juta per paket.

    Demikian pula pengadaan bibit hutan rakyat di dua wilayah berbeda yang dikerjakan BINTANG AL-FAEYZA, tercatat masing-masing sekitar Rp220,535 juta.

    TTI menegaskan kesamaan nilai paket tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun pola tersebut merupakan indikator awal yang wajib diuji, terutama apabila volume, jarak pengiriman, karakteristik lokasi, spesifikasi, dan kebutuhan lapangan berbeda.

    «“Kalau lokasi berbeda, kondisi geografis berbeda dan kebutuhan berbeda tetapi nilai kontraknya persis sama, maka publik berhak bertanya: bagaimana harga itu dibentuk? Berapa harga satuannya? Bagaimana negosiasinya? Jangan sampai harga hanya disalin dari satu paket ke paket berikutnya tanpa perhitungan kebutuhan riil.”»

    TTI juga menyoroti paket pembangunan Kantor KPH II sekitar Rp399,095 juta dan Kantor KPH III sekitar Rp396,042 juta.

    Nilai kedua paket tersebut berada sangat dekat dengan angka Rp400 juta. Menurut TTI, pola pemaketan seperti ini perlu diperiksa dari sisi perencanaan dan metode pengadaan untuk memastikan tidak terdapat rekayasa pemaketan atau pemecahan pekerjaan guna menyesuaikan dengan batas metode tertentu.

    TTI menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berada pada tahap red flag berbasis analisis data dan harus dilanjutkan melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

    Karena itu, TTI meminta Inspektorat Aceh dan APIP terkait melakukan pemeriksaan secara serius, termasuk terhadap dokumen perencanaan, RUP, harga referensi, histori negosiasi e-Katalog, spesifikasi teknis, kontrak, bukti pembayaran, bukti serah terima, foto lapangan, lokasi distribusi, serta legalitas dan kapasitas masing-masing penyedia.

    TTI juga meminta dilakukan pencocokan KBLI, NIB, pengalaman usaha dan kemampuan teknis penyedia, terutama terhadap perusahaan yang bidang usahanya secara nama maupun profil terlihat perlu diuji kesesuaiannya dengan barang yang dipasok.

    «“TTI memberi peringatan keras kepada seluruh pejabat pengadaan: jangan jadikan e-Katalog sebagai tempat nyaman untuk mengatur penyedia dan harga. Kalau ada paket yang hanya formalitas administrasi sementara harga, penyedia dan volume sudah dikondisikan sejak awal, itu bukan lagi pengadaan yang sehat.”»

    TTI meminta Pemerintah Aceh tidak menunggu persoalan menjadi temuan kerugian negara terlebih dahulu.

    “Mencegah jauh lebih baik daripada nanti pejabat diperiksa setelah uang negara terlanjur keluar. Jika red flag sudah terlihat dari data, APIP seharusnya masuk sekarang. Jangan tunggu laporan masyarakat membesar atau APH turun tangan baru dilakukan pemeriksaan,” tegas Nasruddin.

    TTI juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap data tersebut untuk memetakan 10 penyedia dengan nilai terbesar, paket dengan harga berulang, konsentrasi pengadaan berdasarkan kabupaten/kota, serta pengadaan yang layak dijadikan sampel pemeriksaan lapangan.

    TTI menegaskan, apabila dalam pendalaman berikutnya ditemukan ketidakwajaran harga, barang tidak sesuai spesifikasi, volume tidak terpenuhi, penyedia hanya sebagai perantara, atau indikasi pengaturan transaksi, maka seluruh data akan didorong untuk diperiksa lebih jauh oleh lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum.

    «“Jangan main-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus bisa ditunjukkan barangnya, lokasinya, volumenya dan manfaatnya. Kalau bibit dibeli puluhan miliar, publik berhak tahu di mana ditanam dan berapa yang benar-benar hidup. TTI akan terus membongkar datanya.”»
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini