24 Tahun Sengketa Warisan Tak Kunjung Usai, Kumalawati Adukan Persoalan ke Presiden dan Aparat Penegak Hukum.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
SIGLI, Wartanad.id | Sengketa harta warisan yang disebut telah berlangsung hampir 24 tahun kembali mencuat di Kabupaten Pidie, Aceh. Persoalan tersebut kini tidak hanya bergulir dalam ranah keluarga dan proses hukum, tetapi juga telah dibawa ke sejumlah lembaga negara melalui surat pengaduan yang disampaikan Kumalawati binti almarhum Tgk Ismail bin Yakob. Senin (28/09/2026)
Surat tertanggal 18 September 2026 itu ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, mulai dari Presiden Republik Indonesia, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, DPR RI, Pemerintah Aceh hingga Pemerintah Kabupaten Pidie.
Dalam pengaduannya, Kumalawati meminta agar negara memberikan perhatian terhadap persoalan warisan yang menurut pengakuannya belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
Bahkan, ia memberikan judul tegas terhadap pengaduannya:
“Tak Kunjung Usai Selama 24 Tahun, Saya Minta Negara Hadir Menyelesaikan Sengketa Warisan Ini.”
Surat Pengaduan Disampaikan ke Sejumlah Instansi
Persoalan tersebut kemudian disampaikan melalui sejumlah jalur kelembagaan. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan adanya penyerahan surat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pihak pengadu untuk meminta agar dokumen dan persoalan yang dipermasalahkan mendapatkan perhatian serta pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Kumalawati meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi, melainkan ditelusuri berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, hubungan keluarga, dokumen hibah, serta putusan pengadilan yang pernah diterbitkan.
Mengaku Mengalami Tekanan Selama Bertahun-tahun
Dalam surat terbukanya, Kumalawati juga mengungkap sejumlah kejadian yang menurut pengakuannya membuat dirinya mengalami tekanan selama kurang lebih lima tahun terakhir.
Ia menyebut adanya kerusakan pintu rumah, akses keluar-masuk yang terganggu karena pagar disebut digembok atau dikunci, serta dugaan tindakan intimidasi.
Kumalawati juga mengisahkan dirinya pernah harus membuka pagar kebun dan mendorong sepeda motor dalam kondisi air mencapai lutut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lebih jauh, ia mengaku pernah mendapatkan dugaan ancaman terhadap keselamatannya.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pengakuan pihak pengadu dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Berawal dari Persoalan Harta Peninggalan Keluarga
Pokok persoalan yang disampaikan Kumalawati berkaitan dengan status serta pembagian harta peninggalan keluarga.
Dalam surat tersebut, ia menguraikan hubungan keluarga antara Nurhayati binti Peukan dengan almarhum Tgk Ismail bin Yakob serta keturunan dan ahli waris yang menurutnya berkaitan dengan objek sengketa.
Kumalawati menyebut Nurhayati meninggal dunia pada 2002, sedangkan M. Risyad meninggal pada 2012.
Menurut versi Kumalawati, setelah meninggalnya sejumlah anggota keluarga tersebut muncul persoalan mengenai siapa yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris serta bagaimana harta peninggalan seharusnya dibagikan berdasarkan ketentuan faraid.
Ia juga mempersoalkan kemungkinan adanya hak ahli waris pengganti yang menurut pemahamannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Pengadilan Juga Pernah Bergulir
Persoalan tersebut sebelumnya disebut telah masuk ke jalur pengadilan.
Dalam pengaduannya, Kumalawati menyebut adanya perkara perdata yang diajukan Nurlaila terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Sigli pada 2023 dengan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sgi.
Menurut uraian dalam surat pengaduan, perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum serta kepemilikan objek tanah dan bangunan.
Kumalawati menyebut perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak diterima dan kemudian dilanjutkan melalui upaya hukum banding.
Namun, detail mengenai isi putusan, pertimbangan majelis hakim, serta status hukum masing-masing objek tetap perlu dilihat berdasarkan salinan putusan resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Persoalkan Riwayat Hibah dan Jual Beli
Salah satu bagian penting dalam pengaduan tersebut adalah mengenai riwayat kepemilikan tanah dan bangunan.
Kumalawati menyebut adanya dokumen yang berkaitan dengan surat jual beli tertanggal 19 Desember 1985 serta dokumen hibah yang disebut bertahun 1971.
Menurutnya, keberadaan dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui apakah objek yang disengketakan merupakan harta pribadi, harta hibah, atau bagian dari harta peninggalan keluarga.
Pertanyaan mengenai asal-usul tanah, siapa pemberi dan penerima hibah, batas serta objek tanah, waktu peralihan, hingga hubungan dokumen tersebut dengan sertifikat yang terbit kemudian menjadi bagian yang menurutnya perlu ditelusuri.
Bukan Hanya Satu Bidang Tanah
Kumalawati juga menyatakan bahwa persoalan yang dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan satu bidang tanah atau satu bangunan.
Ia meminta agar harta peninggalan keluarga yang menurutnya tersebar di sejumlah lokasi dapat diinventarisasi dan ditelusuri status hukumnya.
Jika benar terdapat harta peninggalan yang belum dibagikan, ia meminta agar proses pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum waris Islam dan dengan memperhitungkan seluruh pihak yang secara hukum mempunyai kedudukan sebagai ahli waris.
Negara Diminta Hadir
Setelah persoalan berlangsung selama bertahun-tahun, Kumalawati kini meminta perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif, termasuk dokumen kepemilikan tanah, hibah, jual beli, hubungan nasab, serta putusan pengadilan.
Menurutnya, persoalan warisan tidak seharusnya berhenti pada perselisihan antaranggota keluarga, tetapi harus dapat dipastikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan Besar Setelah 24 Tahun
Lamanya persoalan tersebut tentu menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi.
Apakah seluruh harta peninggalan telah diinventarisasi?
Siapa saja yang secara hukum memiliki kedudukan sebagai ahli waris?
Bagaimana status masing-masing objek tanah dan bangunan yang disengketakan?
Bagaimana hubungan dokumen hibah dan jual beli dengan objek yang kini dipersoalkan?
Serta bagaimana putusan pengadilan sebelumnya harus ditempatkan dalam keseluruhan persoalan warisan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Wartanad.id: Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Wartanad.id menempatkan persoalan ini sebagai sengketa hukum dan warisan yang masih membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak.
Keterangan Kumalawati merupakan versi pihak yang mengajukan pengaduan. Karena itu, keterangan dari Nurlaila, Saifullah, keluarga terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, aparat penegak hukum, serta lembaga peradilan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Khusus mengenai dugaan ancaman, intimidasi, kerusakan maupun tindakan lain yang disebut dalam surat pengaduan, pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang.
Begitu pula mengenai status tanah dan hak waris, penentuannya harus didasarkan pada dokumen autentik, fakta persidangan, putusan yang telah berkekuatan hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini, setelah hampir seperempat abad berlalu, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Bukan semata tentang siapa yang paling benar dalam sebuah konflik keluarga, tetapi tentang bagaimana status harta, hak para ahli waris, keabsahan dokumen dan proses hukum yang telah ditempuh dapat ditempatkan secara objektif berdasarkan bukti.
Catatan Redaksi
Seluruh dugaan, kronologi, dan klaim mengenai kepemilikan maupun dugaan ancaman dalam berita ini bersumber dari surat terbuka/pengaduan Kumalawati tertanggal 18 September 2026. Keterangan tersebut merupakan versi pihak pengadu dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan atau pelanggaran hukum pihak lain.
Wartanad.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


