SETAHUN BURON, RESIDIVIS Daftar Pencarian Orang (DPO) KDRT AKHIRNYA TAK BERKUTIK! SATRESKRIM POLRES PIDIE BUNGKUS J DI DELI SERDANG.( Foto Dokumentasi Wartanad.id
PIDIE Wartanad.id — Pelarian panjang seorang pria berinisial J (49) akhirnya tamat. Lebih dari setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pria yang disebut sebagai residivis tersebut berhasil dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kamis ( 03/09/2026)
J ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian J yang sebelumnya dicari polisi terkait perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
Kasus yang menjerat J bukan perkara baru. Dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial FN (15) yang saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar.
DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, KORBAN DITEMUKAN LUKA
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban yang sedang berjualan keliling mendapat telepon dari seorang tetangga dan diminta segera pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, sang ibu mendapati anaknya dalam kondisi mengalami luka pada bagian wajah.
Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya. J disebut merupakan ayah tiri korban.
Menurut keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan, J diduga masuk ke kamar menggunakan kunci cadangan.
Korban diduga kemudian dibekap. Saat berusaha meminta pertolongan dengan berteriak, mulut korban diduga ditutup dan korban disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah serta dada.
Teriakan korban akhirnya terdengar oleh tetangga.
Warga kemudian mendatangi lokasi. Setelah warga datang, pelaku diduga melepaskan korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk meminta perlindungan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada kepolisian.
JEJAK BURON TERCIUM HINGGA SUMATERA UTARA
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pidie bergerak melakukan penyelidikan.
Namun, J tidak berada di tempat.
Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO dan pencarian terus dilakukan.
Waktu berjalan.
Bulan berganti.
Namun, penyidik tidak menghentikan pencarian.
Informasi mengenai keberadaan J akhirnya mengarah ke wilayah Sumatera Utara.
Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pidie kemudian melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan pria tersebut.
Pergerakan polisi berujung pada sebuah penindakan di Kabupaten Deli Serdang.
Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, J akhirnya berhasil diamankan.
Tak ada lagi ruang bagi J untuk menghindar.
Pelarian lintas provinsi yang berlangsung lebih dari setahun akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polres Pidie.
RESIDIVIS, KINI HARUS HADAPI PROSES HUKUM
J disebut merupakan seorang residivis dan masuk dalam DPO perkara dugaan KDRT serta kekerasan terhadap anak.
Saat ini J telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, melengkapi alat bukti, menyelesaikan administrasi penyidikan serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PESAN TEGAS: LINTAS PROVINSI BUKAN TEMPAT AMAN UNTUK BERSEMBUNYI
Keberhasilan penangkapan J menunjukkan bahwa pelarian tidak serta-merta membuat proses hukum berhenti.
Meski keberadaan tersangka diduga telah berpindah hingga ke luar Provinsi Aceh, penyidik Satreskrim Polres Pidie tetap melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankannya.
Kini, J harus menghadapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang saat kejadian masih berstatus pelajar.
Pelarian boleh panjang. Namun proses hukum tidak mengenal kata kedaluwarsa hanya karena seseorang berpindah tempat.
J kini telah berada dalam pengamanan polisi dan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: J masih berstatus sebagai tersangka/terperiksa dalam proses hukum. Seluruh dugaan perbuatan terhadap dirinya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.


