BUMG Aneuk Calong Disorot: Modal Rp120 Juta dan Aset 200 Tabung LPG Dipertanyakan, Warga Desak Polres Pidie Turun Tangan.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Keuchik Darwin Klaim LHP Sudah Keluar dan Pemeriksaan Selesai, tetapi Warga Masih Menuntut Transparansi. Saat Dikonfirmasi Wartawan, Keuchik Justru Mempertanyakan Kewenangan Pers dalam Mengangkat Persoalan Pemerintahan Gampong.
PIDIE, Wartanad.id | Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aneuk Calong di Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, terus menjadi sorotan masyarakat. Persoalan yang dipertanyakan tidak hanya menyangkut keberlangsungan usaha, tetapi juga kejelasan modal awal, keberadaan aset, saldo keuangan, dana sosial, serta pertanggungjawaban pengelolaannya kepada masyarakat. Senin ( 19/10/2026)
Warga mendesak Polres Pidie menindaklanjuti aspirasi mereka dengan menelusuri dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah tuntutan tersebut, muncul persoalan lain yang menjadi perhatian, yakni pernyataan Keuchik Gampong Calong Cut, Darwin, saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan penanganan persoalan BUMG Aneuk Calong.
Dalam percakapan melalui WhatsApp pada 19 Oktober 2026, Darwin menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah keluar dan pemeriksaan sudah selesai. Ia juga mempertanyakan apakah pemeriksaan kedua kali dapat dilakukan.
Namun, ketika wartawan berupaya menjalankan tugas konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, Darwin justru mempertanyakan hubungan wartawan dengan urusan pemerintahan gampong.
“Urusan pemerintahan desa dengan bapak apa?” tulis Darwin dalam percakapan tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap fungsi pers, khususnya dalam menjalankan kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, perbedaan pandangan tersebut tidak mengubah prinsip utama pemberitaan: persoalan BUMG harus dijelaskan berdasarkan dokumen, fakta, dan keterangan seluruh pihak, bukan melalui dugaan atau kesimpulan sepihak.
Modal Awal Rp120 Juta, Warga Meminta Pertanggungjawaban Terbuka
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah modal awal BUMG Aneuk Calong yang disebut mencapai Rp120 juta.
Warga menginginkan penjelasan mengenai bagaimana modal tersebut digunakan, bagaimana perkembangan usaha selama beroperasi, serta bagaimana kondisi keuangan dan aset BUMG saat ini.
Pertanyaan masyarakat bukan semata-mata mengenai besarnya modal, melainkan juga mengenai hasil usaha, pencatatan transaksi, keberadaan aset, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan gampong.
Dalam konteks pengelolaan badan usaha milik gampong, pencatatan keuangan dan inventaris aset menjadi bagian penting untuk memastikan setiap penggunaan dana dapat ditelusuri.
Apabila modal telah digunakan untuk menjalankan usaha, masyarakat berhak meminta penjelasan melalui mekanisme yang berlaku mengenai jenis usaha yang dijalankan, perkembangan modal, pendapatan, pengeluaran, kewajiban usaha, serta kondisi aset yang masih tersedia.
Karena itu, warga meminta pemerintah gampong dan pengurus BUMG menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa berdasarkan dokumen pendukung.
Penting ditegaskan, besarnya modal awal Rp120 juta tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian ataupun penyimpangan. Kepastian mengenai kondisi keuangan hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan catatan keuangan, bukti transaksi, inventaris aset, dan dokumen lain yang relevan.
Keberadaan 200 Tabung LPG Perlu Diperjelas
Selain modal awal, keberadaan 200 tabung LPG yang sebelumnya disebut diserahkan untuk mendukung kegiatan usaha BUMG Aneuk Calong juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan.
Masyarakat menginginkan kepastian mengenai jumlah tabung yang tercatat dalam dokumen penyerahan, jumlah yang masih dikuasai pengelola, kondisi aset, serta pencatatan apabila terdapat tabung yang telah dijual, dipindahtangankan, rusak, atau tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai jumlah dan status aset.
Dalam percakapan WhatsApp, Darwin menyatakan akan mengeluarkan surat penyerahan mengenai jumlah tabung LPG dan mempertanyakan apakah dirinya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila jumlah dalam surat tersebut tidak sesuai dengan keterangan wartawan.
Menanggapi hal itu, wartawan menyampaikan bahwa pihaknya menunggu surat yang dimaksud.
Komunikasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan jumlah dan dokumen penyerahan tabung LPG masih membutuhkan kejelasan melalui bukti tertulis.
Surat penyerahan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung, tetapi untuk mengetahui kondisi aset secara menyeluruh, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan catatan inventaris, bukti transaksi, dan hasil pemeriksaan fisik apabila diperlukan.
Dengan demikian, persoalan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pernyataan lisan. Data awal, pencatatan perubahan aset, serta kondisi terakhir barang perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saldo Rp60,99 Juta dan Dana Sosial Rp26,19 Juta Perlu Dicocokkan
Selain modal dan tabung LPG, informasi yang sebelumnya dihimpun dalam persoalan BUMG Aneuk Calong menyebutkan adanya angka saldo sekitar Rp60,99 juta serta dana sosial atau kematian sekitar Rp26,19 juta.
Kedua angka tersebut perlu diperjelas status dan dasar pencatatannya.
Masyarakat membutuhkan penjelasan apakah saldo tersebut merupakan saldo kas, saldo rekening, atau angka berdasarkan laporan pada periode tertentu. Begitu pula dana sosial atau kematian perlu dijelaskan sumber, tujuan, mekanisme penggunaan, dan pencatatannya.
Angka-angka tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan atau dianggap sebagai keseluruhan aset yang tersedia tanpa mengetahui hubungan pencatatan di antara keduanya.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah terdapat kemungkinan pencatatan ganda, apakah dana sosial merupakan bagian dari saldo yang dilaporkan, serta bagaimana posisi keuangan BUMG pada tanggal laporan yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat meminta agar buku kas, rekening koran jika ada, kuitansi, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui forum resmi yang melibatkan pihak terkait.
Langkah tersebut akan membantu membedakan persoalan administrasi, perbedaan pencatatan, dan kemungkinan ketidaksesuaian yang memang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Transparansi bukan berarti menuduh seseorang melakukan penyimpangan. Transparansi justru menjadi cara untuk memastikan pengelolaan dana dan aset dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang bisa diperiksa.
Keuchik Darwin Mengklaim LHP Sudah Keluar
Dalam percakapan WhatsApp pada 19 Oktober 2026, Darwin menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan telah keluar dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut telah selesai.
“LHP sudah keluar. Pemeriksaan sudah selesai. Apa masih ada aturan pemeriksaan kedua kalinya?” demikian isi pesan Darwin kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi informasi penting yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi mengenai pemeriksaan yang dimaksud.
Masyarakat perlu mengetahui lembaga mana yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilaksanakan, apa objek yang diperiksa, serta apa kesimpulan dan rekomendasi yang tercantum dalam laporan.
Apabila memang telah ada LHP, penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi dan status penyelesaian persoalan juga diperlukan sesuai kewenangan serta ketentuan akses terhadap dokumen tersebut.
Namun, tanpa melihat dokumen yang dimaksud, redaksi belum dapat memastikan isi, ruang lingkup, maupun kesimpulan pemeriksaan yang diklaim telah selesai.
Pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pertanyaan masyarakat telah terjawab. Sebaliknya, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan tambahan tidak otomatis berarti pemeriksaan sebelumnya keliru atau harus diulang.
Apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan kewenangan lembaga terkait, substansi LHP, tindak lanjut yang telah dilakukan, dan ada atau tidaknya informasi baru yang relevan.
Dengan demikian, langkah yang diperlukan saat ini adalah memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan saling menyampaikan klaim tanpa membuka dasar informasinya.
Ketika Wartawan Bertanya, Keuchik Mempertanyakan Kewenangan Pers
Bagian lain dari percakapan WhatsApp tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Saat wartawan menjelaskan bahwa dirinya menjalankan fungsi pers dan meminta hak jawab Keuchik, Darwin menulis:
“Urusan pemerintahan desa dengan bapak apa?”
Pernyataan itu disampaikan ketika wartawan berupaya mengonfirmasi informasi terkait pengelolaan BUMG yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang bukan pejabat pemerintahan, auditor, ataupun penyidik. Wartawan tidak berwenang mengambil alih keputusan pemerintah gampong atau memaksa seseorang mengakui suatu dugaan.
Namun, wartawan juga tidak harus menjadi bagian dari pemerintahan untuk dapat meliput dan mengawasi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Tugas pers justru mencakup pengumpulan informasi, pemeriksaan fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, dan penyampaian informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab.
Karena itu, pertanyaan mengenai hubungan wartawan dengan urusan pemerintahan gampong perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pers tidak menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, wartawan berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, tidak menghakimi, menghormati privasi yang dilindungi hukum, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Dalam kasus BUMG Aneuk Calong, upaya konfirmasi justru diperlukan agar pemberitaan tidak hanya memuat keluhan warga, tetapi juga mencantumkan keterangan Keuchik mengenai LHP, pemeriksaan, dan dokumen aset.
Oleh sebab itu, komunikasi antara pejabat gampong dan wartawan semestinya diarahkan pada pertukaran informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
UU Pers Menegaskan Fungsi Informasi dan Kontrol Sosial
Peran pers di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selanjutnya, Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers nasional dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa persoalan pengelolaan badan usaha milik gampong dapat menjadi objek pemberitaan ketika terdapat kepentingan publik yang perlu dijelaskan.
Dalam pelaksanaannya, wartawan dapat meminta keterangan kepada Keuchik, pengurus BUMG, Tuha Peut, pemerintah kecamatan, maupun lembaga yang pernah melakukan pemeriksaan.
Permintaan keterangan tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan pemerintahan, melainkan bagian dari verifikasi informasi.
Adapun Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan tersebut tidak berarti wartawan dapat memperoleh seluruh dokumen tanpa batas. Akses terhadap informasi tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data tertentu.
Namun, ketika suatu persoalan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, upaya meminta penjelasan dan menyampaikan hasil konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik.
Di saat yang sama, Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian, fungsi kontrol sosial harus berjalan beriringan dengan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.
Tuha Peut dan Pemerintah Gampong Diharapkan Memberikan Penjelasan
Selain meminta klarifikasi kepada Keuchik, masyarakat juga berharap Tuha Peut Gampong Calong Cut menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Warga sebelumnya mempertanyakan peran Tuha Peut, termasuk Rusdi, dalam menampung aspirasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Sebagian warga menilai tindak lanjut atas keluhan mereka belum sesuai dengan harapan. Penilaian tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, perlu diketahui apakah persoalan BUMG telah dibahas dalam musyawarah gampong, apakah laporan keuangan pernah disampaikan kepada masyarakat, dan apakah terdapat rekomendasi atau keputusan yang belum ditindaklanjuti.
Penjelasan tersebut penting agar penilaian terhadap fungsi pengawasan tidak hanya didasarkan pada persepsi, tetapi juga pada tindakan dan dokumen yang tersedia.
Pemerintah gampong, Tuha Peut, dan pengurus BUMG diharapkan membuka ruang dialog sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban atas pertanyaan yang berkembang.
Camat Batee: Persoalan Sudah Dimediasi
Sementara itu, Camat Batee, Bustami, saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa persoalan di Gampong Calong Cut telah dimediasi di Kantor Camat Batee.
Menurut Bustami, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batee.
“Permasalahan di Gampong Calong Cut sudah pernah kami mediasi di kantor camat. Hal tersebut sedang ditangani pihak Muspika Kecamatan Batee. Kami berharap kepada masyarakat agar bersabar,” ujar Bustami.
Ia juga menyampaikan bahwa keluhan dan permintaan masyarakat akan diteruskan kepada Keuchik Gampong Calong Cut.
“Apapun keluhan dan permintaan masyarakat akan kami beritahukan kepada Keuchiknya,” tambahnya.
Pernyataan Camat Batee tersebut menunjukkan bahwa persoalan telah dibahas melalui mediasi di tingkat kecamatan.
Masyarakat kini berharap proses tersebut menghasilkan kejelasan mengenai pengelolaan modal, inventarisasi aset, laporan keuangan, dan rencana pengaktifan kembali BUMG Aneuk Calong.
Mediasi juga diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi diikuti langkah yang terukur sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Meski demikian, redaksi belum memperoleh informasi lengkap mengenai hasil akhir mediasi, kesepakatan yang dicapai, ataupun dokumen tindak lanjutnya.
BUMG Diminta Diaktifkan Kembali dengan Tata Kelola yang Jelas
Selain menuntut transparansi, warga meminta agar kegiatan usaha BUMG Aneuk Calong kembali diaktifkan.
BUMG diharapkan menjadi sarana pengembangan ekonomi gampong dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, keberlangsungan usaha perlu disertai pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga berharap pengaktifan kembali BUMG diawali dengan pendataan seluruh aset, pemeriksaan kondisi keuangan, evaluasi kegiatan usaha, serta penjelasan mengenai kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Apabila terdapat persoalan administrasi atau perbedaan pencatatan, masyarakat mengharapkan penyelesaiannya dilakukan secara terbuka.
Sementara itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur hukum.
Dengan cara tersebut, penyelesaian persoalan tidak hanya berorientasi pada siapa yang benar atau salah, tetapi juga memastikan aset gampong terdata, modal dikelola secara bertanggung jawab, dan usaha dapat berjalan kembali.
Warga Minta Polres Pidie Menindaklanjuti Aspirasi
Di tengah proses mediasi dan klaim bahwa pemeriksaan sebelumnya telah selesai, masyarakat tetap berharap Polres Pidie memberikan perhatian terhadap aspirasi mereka.
Warga meminta agar pihak berwenang menelaah informasi dan dokumen yang tersedia, termasuk apabila diperlukan melakukan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya.
Penelusuran dapat diarahkan pada kejelasan status modal awal, catatan transaksi, inventaris 200 tabung LPG, saldo keuangan, dana sosial, dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha.
Namun, langkah penanganan harus tetap mengacu pada kewenangan lembaga terkait, dasar laporan, serta bukti yang tersedia.
Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengaduan apabila merasa masih ada persoalan yang belum terjawab setelah pemeriksaan sebelumnya.
Permintaan warga agar Polres Pidie menelusuri persoalan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, bukan bukti bahwa Keuchik, Tuha Peut, atau pengurus BUMG telah melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk membedakan persoalan administrasi, kelemahan tata kelola, perbedaan pencatatan, dan dugaan pelanggaran hukum apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.
Transparansi dan Hak Jawab Harus Berjalan Bersamaan
Persoalan BUMG Aneuk Calong memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong sekaligus pentingnya komunikasi yang baik antara pejabat publik dan pers.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai modal awal Rp120 juta, aset 200 tabung LPG, saldo sekitar Rp60,99 juta, dana sosial atau kematian sekitar Rp26,19 juta, serta status pemeriksaan yang disebut telah selesai.
Seluruh angka dan informasi tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen agar tidak terjadi pencampuran data ataupun kesimpulan yang tidak didukung bukti.
Keuchik Darwin juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar pernyataannya mengenai LHP, ruang lingkup pemeriksaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Apabila terdapat dokumen penyerahan tabung LPG atau laporan pemeriksaan yang relevan, dokumen tersebut dapat membantu memperjelas persoalan sesuai ketentuan akses informasi yang berlaku.
Redaksi pada prinsipnya tidak menempatkan pemberitaan sebagai alat untuk menghakimi seseorang. Sebaliknya, pemberitaan ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi warga, mencatat pernyataan Keuchik, dan mendorong penjelasan yang dapat diverifikasi.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut harus dijalankan dengan memegang teguh etika jurnalistik. Demikian pula, pejabat gampong diharapkan memahami bahwa permintaan konfirmasi merupakan bagian dari proses pemberitaan, bukan dengan sendirinya bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen LHP yang disebut oleh Keuchik Darwin sehingga isi dan kesimpulannya belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMG Aneuk Calong juga belum dapat dinyatakan terbukti.
Redaksi Wartanad.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Keuchik Darwin, Tuha Peut Rusdi, pengurus BUMG Aneuk Calong, Camat Batee, serta pihak pemeriksa yang berwenang agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Wartanad.id — Mengawal transparansi, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan menyuarakan kepentingan masyarakat secara profesional.


