-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Risiko Pekerjaan Konstruksi di Akhir Tahun Anggaran, TTI Ingatkan KPA dan PPK

    Oct 28, 2026, 10:08 AM WIB Last Updated 2026-10-28T03:08:30Z
    Wartanad.id - Banda aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berhati-hati menangani pekerjaan konstruksi yang belum selesai menjelang akhir tahun anggaran.

    TTI menegaskan bahwa perpanjangan waktu berdasarkan alasan yang sah harus dibedakan dari pemberian kesempatan akibat keterlambatan penyedia. Penyebab keterlambatan perlu diperiksa dan didokumentasikan agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

    Apabila masa pelaksanaan kontrak telah berakhir, tetapi berdasarkan penilaian PPK penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, pemberian kesempatan harus didukung evaluasi yang terukur atas kemajuan fisik, sisa pekerjaan, serta kemampuan tenaga kerja, peralatan, dan material.

    Pemberian kesempatan tersebut wajib dituangkan dalam adendum kontrak yang mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Dengan demikian, adendum tidak boleh digunakan untuk menghapus konsekuensi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia.

    Denda keterlambatan dikenakan sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sesuai ketentuan dalam kontrak, tidak termasuk PPN.

    TTI juga mengingatkan bahwa pemberian kesempatan yang melampaui tahun anggaran harus memperhatikan ketentuan penganggaran dan pembayaran yang berlaku. Akhir tahun anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mutu, mengurangi volume, atau menyatakan pekerjaan selesai sebelum kondisi sebenarnya terpenuhi.

    Ada koreksi penting: pemberian kesempatan justru harus dimuat dalam adendum kontrak. Denda juga dapat dihitung dari nilai kontrak atau bagian kontrak, tanpa PPN, sesuai ketentuan kontrak. Angka 50 hari menggunakan hari kalender, bukan hari kerja, dan penerapannya perlu mengikuti ketentuan serta dokumen kontrak yang berlaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini