Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengadaan benih kopi Arabika yang mencatatkan DEK ADAN sebagai penyedia dalam enam transaksi senilai total Rp44,1 miliar pada tahun anggaran 2026. TTI meminta keterbukaan dokumen untuk menelusuri lokasi penyaluran, proses pemilihan penyedia, serta dugaan pemusatan pengadaan bibit kopi di Aceh.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar meminta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjelaskan dasar pemilihan penyedia dan rincian pelaksanaan keenam transaksi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengadaan berlangsung secara terbuka, harga dapat dipertanggungjawabkan, dan benih sampai kepada petani penerima.
Berdasarkan data dashboard pengadaan yang ditelaah, keenam transaksi menggunakan nama paket yang sama, yakni “Produksi benih dalam proses (lanjutan) – Kopi Arabika”, dengan kode RUP 63551099.
Nilainya masing-masing Rp7,2 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp9,18 miliar, Rp2,16 miliar, dan Rp7,2 miliar. Setiap transaksi memiliki kode paket berbeda.
Pengadaan tersebut berada pada satuan kerja Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, bersumber dari APBN 2026, dan dilaksanakan melalui E-Purchasing pada E-Katalog Versi 6.0. Dalam data, seluruhnya tercatat berstatus ON PROCESS pada tahapan Kontrak.
TTI menilai berulangnya penyedia pada sejumlah transaksi bernilai besar menjadi alasan untuk memeriksa proses pembelian secara lebih mendalam. Dokumen yang perlu dibuka meliputi pesanan dan kontrak, jumlah benih, harga satuan, varietas, sertifikasi, asal penangkaran, jadwal pengiriman, serta daftar kelompok tani penerima.
Khusus untuk Aceh, TTI meminta pemerintah menjelaskan kabupaten penerima dan besaran alokasi masing-masing wilayah. Data tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui bagian dari Rp44,1 miliar yang benar-benar diperuntukkan bagi petani kopi di Aceh.
TTI juga meminta penjelasan mengenai kesempatan bagi penangkar dan penyedia lain, termasuk pelaku usaha lokal, serta pertimbangan harga, mutu, dan kemampuan pasokan dalam pemilihan DEK ADAN.
Namun, enam transaksi kepada satu penyedia belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya monopoli. Data yang tersedia belum memuat keseluruhan pengadaan bibit kopi khusus Aceh, lokasi penyaluran keenam transaksi, maupun dokumen proses pemilihan penyedia.
Karena itu, dugaan monopoli perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak. Fokus pengawasan TTI adalah memastikan tidak terjadi pengaturan pengadaan dan bahwa bantuan benih memberikan manfaat nyata bagi petani.