Ketua DPRK Pidie Teken Petisi Mahasiswa, Anwar Sastra Minta Waktu Koordinasi: Kami Akan Tindaklanjuti Secepatnya.( Foto Istimewa)
PIDIE ( Wartanad.id)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Anwar Sastra Putra, S.H., akhirnya menandatangani petisi yang disampaikan Aliansi Rakyat Pidie Melawan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRK Pidie, Sabtu (6/11/2026).
Penandatanganan petisi tersebut menjadi bagian penting dari proses penyampaian aspirasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil terkait tragedi penembakan di Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.
Dalam dokumen petisi yang ditandatangani, terdapat enam poin tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa. Di antaranya mendesak pembentukan tim investigasi independen, pengusutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, pemenuhan hak korban dan keluarga korban, serta komitmen pemerintah dalam menjaga perdamaian Aceh.
Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan terkait pencopotan Dandim Pidie dan Pangdam Iskandar Muda serta meminta pertanggungjawaban kepada Bupati, DPRK Pidie, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh.
DPRK Minta Waktu untuk Koordinasi
Meskipun telah menandatangani petisi, Ketua DPRK Pidie bersama anggota dewan dari berbagai partai politik menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin yang perlu dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut sebelum mengambil langkah kelembagaan.
Anwar Sastra menegaskan bahwa penandatanganan petisi bukan berarti seluruh persoalan dapat diselesaikan secara instan. DPRK membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi, meminta penjelasan, serta mempertanyakan persoalan tersebut kepada institusi terkait, termasuk lembaga vertikal TNI dan Polri.
Menurutnya, DPRK Pidie tidak pernah berniat mendiamkan tragedi yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Kami bukan tidak mau menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. Kami sudah menandatangani petisi. Namun, ada beberapa poin yang perlu kami koordinasikan terlebih dahulu. Kami akan berupaya menyelesaikannya secepatnya," demikian inti sikap yang disampaikan pihak DPRK.
Ada Komitmen Penyelesaian dalam Petisi
Dalam dokumen yang beredar, terdapat catatan tangan mengenai komitmen penyelesaian petisi dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Catatan tersebut juga memuat ketentuan mengenai penggunaan gedung DPRK Pidie selama proses penyelesaian berlangsung.
Dokumen itu turut memuat pernyataan mengenai konsekuensi pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRK apabila petisi tidak diselesaikan sesuai tenggat yang dicantumkan.
Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai bentuk, ruang lingkup, serta pelaksanaan komitmen yang tertulis dalam dokumen.
DPRK dan Mahasiswa Harus Bersama Mengawal Keadilan
Peristiwa penembakan di Pulo Keunari bukan persoalan kecil. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta jaminan bahwa hak-hak korban dan keluarga mendapatkan perhatian serius.
DPRK Pidie memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan kepada institusi terkait melalui mekanisme kelembagaan. Sementara itu, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penandatanganan petisi ini diharapkan menjadi awal dari langkah nyata, bukan sekadar pemenuhan tuntutan administratif dalam aksi demonstrasi.
Mahasiswa diharapkan tetap mengawal perkembangan persoalan tersebut secara kritis dan damai. DPRK pun diharapkan segera membuktikan komitmennya melalui koordinasi dan langkah pengawasan yang terbuka.
Sebab, yang diperjuangkan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan keadilan bagi korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Pidie.
Masyarakat tidak hanya menunggu tanda tangan di atas kertas. Masyarakat menunggu keberanian, keseriusan, dan tindakan nyata untuk memastikan tragedi Pulo Keunari diusut hingga tuntas.
WARTANAD.ID – Mengawal Aspirasi, Mengungkap Fakta.



