SKANDAL PENYADAPAN NASIONAL TERBONGKAR! Nomor Presiden hingga Wartawan Diduga Dipantau, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
JAKARTA – WARTANAD.ID – Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan telekomunikasi mengguncang ruang publik nasional. Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan illegal tapping atau penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Selasa ( 03/11/2026)
Dalam pengungkapan perkara pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur hukum dan mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.
Kasus ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan menyentuh persoalan mendasar dalam negara hukum, yakni batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta jaminan hak asasi manusia.
Apalagi, sasaran dugaan pemantauan disebut mencakup berbagai kalangan strategis, termasuk Presiden RI dan insan media.
Nomor Presiden hingga Wartawan Diduga Masuk Sistem Pemantauan
Kabareskrim Polri menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam keterangannya, Asep menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan perangkat pengawasan komunikasi yang semestinya berada dalam koridor hukum.
Apabila benar nomor-nomor tersebut dipantau tanpa dasar hukum, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak privasi pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sistem tersebut dapat digunakan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang dipersyaratkan.
Sistem Lawful Interception Diduga Dijadikan Alat Pemantauan Tanpa Dasar Hukum
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penggunaan Lawful Interception Management System.
Sistem tersebut berkaitan dengan mekanisme intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum. Karena memiliki kemampuan mengakses komunikasi yang bersifat pribadi, penggunaannya harus tunduk pada kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyidik menduga nomor-nomor telepon dimasukkan tanpa verifikasi sehingga dapat dipantau tanpa hubungan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelasnya.
Di sinilah letak persoalan seriusnya.
Teknologi yang seharusnya menjadi instrumen pendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat pengawasan terhadap siapa pun tanpa dasar hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan sistem penyadapan juga patut menjadi perhatian.
Dugaan Penghapusan Berkas Hasil Penyadapan, Penyidik Harus Mengungkap Siapa yang Bertanggung Jawab
Perkara ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan integritas bukti elektronik.
Apakah seluruh data telah dihapus? Apakah masih terdapat salinan pada perangkat lain? Siapa yang memberikan perintah dan siapa yang menjalankan penghapusan tersebut?
Semua itu perlu dijawab melalui pemeriksaan forensik digital secara menyeluruh.
Penyidik juga perlu memastikan apakah tindakan penghapusan tersebut memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas penyadapan ilegal yang sedang diusut.
Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem, sementara kemungkinan pihak lain yang memiliki akses, memberikan perintah, atau menikmati hasil pemantauan tidak terungkap.
Namun, seluruh dugaan mengenai motif maupun keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga pengungkapan perkara pada 3 November 2026, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, meliputi:
1. Sebanyak 11 unit telepon genggam.
2. Satu unit iPad.
3. Empat buah flash disk.
Penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri jejak komunikasi, aktivitas digital, serta kemungkinan keterkaitan para pihak dalam dugaan penyalahgunaan sistem.
Perlindungan Wartawan dan Kerahasiaan Narasumber Ikut Dipertaruhkan
Masuknya insan media dalam daftar kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan menimbulkan perhatian tersendiri bagi dunia jurnalistik.
Wartawan bekerja dengan mengumpulkan informasi, berkomunikasi dengan narasumber, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, perlindungan sumber informasi merupakan salah satu prinsip penting kebebasan pers.
Jika komunikasi wartawan dipantau tanpa dasar hukum, hal itu berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan narasumber dan mengganggu proses kerja jurnalistik.
Karena itu, pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara transparan, termasuk memastikan apakah terdapat komunikasi jurnalistik yang benar-benar menjadi sasaran dan bagaimana dugaan tersebut terjadi.
Persoalan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan penyadapan aparat merupakan tindakan ilegal. Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tetap harus dinilai berdasarkan kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku.
Enam Pertanyaan Besar yang Menunggu Jawaban Bareskrim
Penetapan tiga tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, publik masih menunggu pengungkapan lebih luas mengenai konstruksi perkara.
Ada sejumlah pertanyaan yang layak mendapat jawaban:
Pertama, berapa jumlah keseluruhan nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi?
Kedua, siapa saja pihak yang memiliki akses terhadap Lawful Interception Management System?
Ketiga, apakah hasil penyadapan pernah digunakan atau disebarluaskan untuk kepentingan tertentu?
Keempat, siapa yang memberikan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026?
Kelima, apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut?
Keenam, bagaimana sistem pengawasan internal dan audit terhadap penggunaan perangkat penyadapan selama ini dijalankan?
Pertanyaan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya mengungkap pelaku di tingkat operasional, tetapi juga menjelaskan secara utuh bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem dapat terjadi.
Negara Hukum Tidak Boleh Memberi Ruang bagi Penyadapan Sewenang-wenang
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Prinsip tersebut berkaitan dengan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Pesan ini menjadi penting karena kekuasaan dan teknologi pengawasan harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme kontrol.
Tidak boleh ada penggunaan kewenangan yang melampaui batas hukum, siapa pun pihak yang menjalankannya.
Jika dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Pengumuman Tersangka
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak privasi di Indonesia.
Penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka merupakan langkah dalam proses penyidikan. Akan tetapi, masyarakat masih membutuhkan penjelasan mengenai keseluruhan jaringan akses, mekanisme penggunaan sistem, aliran informasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Bareskrim juga perlu memastikan bahwa bukti elektronik yang telah disita diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menyadap nomor telepon Presiden atau siapa yang masuk dalam daftar pemantauan.
Lebih jauh, ini menyangkut pertanyaan mendasar: siapa yang mengawasi penggunaan teknologi pengawasan, dan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan?
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang boleh menggunakan kekuasaan di luar batas aturan.
Penyadapan harus menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat untuk mengintimidasi, mengawasi, atau membungkam siapa pun.
WARTANAD.ID – Mengawal Fakta, Mengungkap Kebenaran.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri sebagaimana materi yang diterima redaksi. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini disunting oleh Redaktur Wartanad.id.


