Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan proses penetapan pemenang tiga paket pekerjaan pembangunan pengendalian banjir di Provinsi Aceh yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan total nilai pagu mencapai Rp924,87 miliar.
Berdasarkan tangkapan layar sistem pengadaan yang diperoleh TTI pada 2 November 2026, ketiga paket tersebut tercatat berstatus “Tender Sudah Selesai”. Namun, informasi mengenai penetapan pemenang dan pemenang berkontrak belum terlihat dalam tampilan data yang diperoleh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian proses tender, transparansi hasil evaluasi, serta tindak lanjut penetapan penyedia untuk pekerjaan infrastruktur pengendalian banjir yang sangat strategis bagi masyarakat Aceh.
Tiga Paket Tender Bernilai Hampir Rp925 Miliar
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam sistem pengadaan, berikut rincian paket yang menjadi perhatian TTI:
No.| Nama Paket| Nilai Pagu
1| Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Tamiang di Kab. Aceh Tamiang (Paket 1)| Rp239.967.065.000
2| Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Tamiang di Kab. Aceh Tamiang (Paket 3)| Rp424.974.080.000
3| Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai dan Muara Krueng Pase dan Pengendalian Banjir Krueng Nisam di Kab. Aceh Utara| Rp259.929.700.000
| TOTAL| Rp924.870.845.000
Ketiga paket tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera I Provinsi Aceh.
Tender menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur. Seluruh paket tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
TTI: Status Tender Selesai Harus Diikuti Transparansi Hasil
TTI menilai bahwa informasi status tender yang telah selesai perlu disertai kejelasan mengenai hasil proses pengadaan.
Publik berhak mengetahui apakah proses evaluasi telah rampung, apakah sudah terdapat calon pemenang, atau apakah terdapat kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan penetapan pemenang belum diumumkan.
Terlebih, pekerjaan ini menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan upaya pengendalian banjir di Aceh Tamiang dan Aceh Utara.
TTI menegaskan, belum terlihatnya nama pemenang dalam tampilan yang diperoleh bukan berarti telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Namun, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan.
TTI Soroti Jumlah Peserta dan Keterbukaan Evaluasi
Dari data yang ditampilkan, jumlah peserta pada masing-masing paket adalah:
- Paket 1 Krueng Tamiang: 39 peserta.
- Paket 3 Krueng Tamiang: 44 peserta.
- Krueng Pase dan Krueng Nisam: 39 peserta.
Dengan jumlah peserta yang cukup banyak, TTI memandang penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan evaluasi berjalan secara objektif, kompetitif, dan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
TTI meminta agar proses evaluasi tidak hanya berorientasi pada harga terendah, tetapi juga memastikan kemampuan teknis, pengalaman, kapasitas keuangan, serta kesesuaian persyaratan kualifikasi para peserta.
TTI Ajukan Pertanyaan kepada Kementerian PU dan SNVT
Transparansi Tender Indonesia meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera I Provinsi Aceh memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan berikut:
1. Mengapa ketiga paket tender tersebut telah berstatus “Tender Sudah Selesai”, tetapi informasi penetapan pemenang belum terlihat pada tampilan sistem yang diperoleh TTI?
2. Apakah proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga telah selesai dilaksanakan?
3. Apakah sudah terdapat calon pemenang atau pemenang tender yang ditetapkan?
4. Apakah terdapat sanggahan, kendala evaluasi, atau persoalan administratif yang memengaruhi proses penetapan pemenang?
5. Kapan hasil penetapan pemenang dan informasi pemenang berkontrak akan diumumkan secara terbuka kepada publik?
6. Bagaimana jaminan bahwa proses penetapan pemenang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun?
TTI Minta APIP dan LKPP Memastikan Transparansi
TTI mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian Pekerjaan Umum serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan bahwa proses pengadaan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses evaluasi maupun penetapan pemenang, TTI meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
TTI juga meminta agar seluruh informasi yang dapat dibuka kepada publik, termasuk hasil evaluasi, penetapan pemenang, dan tahapan kontrak, disampaikan secara transparan melalui sistem pengadaan.
Penegasan TTI
“Anggaran hampir Rp925 miliar bukanlah nilai yang kecil. Pekerjaan pengendalian banjir ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kepentingan publik. Karena itu, proses tender harus memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tender sudah dinyatakan selesai, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana hasil akhirnya dan siapa yang ditetapkan sebagai pemenang.”
TTI menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBN. TTI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Tender Indonesia (TTI)
Mengawal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas.