-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    CPNS Kemenag Aceh Tetap Dapat Gaji 13, Ini Ketentuannya

    May 27, 2019, 9:42 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:08:58Z
    wartanasional.co, Banda Aceh - Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE mengatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Aceh akan tetap mendapatkan Gaji ke 13 tahun 2019.

    Namun ia menjelaskan ketentuannya yaitu para CPNS harus sudah melapor ke tempat tugas dan dibuat surat pernyataan melaksanakan tugas sebelum tanggal 01 Juni 2019.

    Pada hari yang sama, secara serentak Kemenag Aceh menyerahkan SK CPNS, yang dibagi dalam 8 regional :

    1. Banda Aceh, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Jumlah 224 CPNS dari 4 Kabupaten/Kota. Banda Aceh (70 orang),  Aceh Besar (148 orang) , Sabang (4 orang)  dan Kanwil (2 orang). 

    2. Bireuen, di Aula Kantor Bupati Bireuen Lantai II. Jumlah 150 CPNS dari Kabupaten Bireun

    3. Langsa, di Aula MIN 2 Kota Langsa. Jumlah 196 CPNS, dari 3 Kabupaten/Kota, Langsa (38 orang)  Aceh Timur (138 orang)  dan Aceh Tamiang (20 orang). 

    4. Lhokseumawe, di Aula MAN 1 Kota Lhokseumawe. Jumlah 170 CPNS dari dua Kabupaten Kota,  Lhokseumawe (54 orang)  dan Aceh Utara (116 orang). 

    5. Meulaboh, di Aula Bappeda Aceh Barat. Jumlah 116 CPNS dari 4 Kabupaten/Kota, Aceh Barat (67 orang)  , Nagan Raya (24 orang) Aceh Jaya (12 orang) dan Simeuleu (8 orang).

    6. Sigli di Aula Kantor Kementerian Agama Pidie. Jumlah 162 CPNS dari dua Kabupaten, Pidie 127 orang dan Pidie Jaya 35 orang.

    7. Tapaktuan, di Aula MAN 1 Aceh Selatan. Jumlah 71 CPNS dari 4 Kabupaten/Kota, Aceh Selatan (49 orang),  Aceh Barat Daya (20 orang), Subulussalam (1 orang)  dan Singkil (1 orang). 

    8. Takengon, di Aula Kantor Kementerian Agama Kab Aceh Tengah. Jumlah 75 CPNS dari 4 kabupaten,   Aceh Tengah 37 orang, Bener Meriah 22 orang, Aceh Tenggara 13 orang dan Gayo Lues 3 orang.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini