-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Terkait Turunnya Kelas 21 RS di Aceh, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Aceh

    Jul 23, 2019, 9:56 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:39Z
    Banda Aceh | Wartanad.com - Terkait turunnya kelas 21 RS di Aceh dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan optimal Pasal 13 Permenkes No 56 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penetapan klasifikasi RS didasarkan pada 4 indikator, yaitu : 1. Pelayanan, 2. SDM, 3. Peralatan, dan 4. Bangunan / prasaranan.

    Mengacu pada ketentuan di atas, hemat kami tentulah saat ini ada yang kurang terpenuhi dari keempat indikator tersebut sehingga mengakibatkan hasil review Kemenkes direkomendasikan menjadi turun kelas. Bisa jadi waktu diberikan predikat status yang lalu, penerapan ketentuan tersebut belum optimal dan diharapka  dalam lima tahun ini semua indikator di atas harus lebih ditingkatkan dan dioptimalkan. Misalnya jumlah dan kualitas SDM yg masih kurang memadai. Minimnya dokter spesialis, misalnya, menjadi salah satu item terkait indikator itu. Belum lagi kualitas pelayanan, kelengkapan prasarana, dan peralatan yang masih belum selengkap yang diharapkan.

    Terhadap hal tersebut, Ombudsman RI Aceh menyarankan kepada para pengelola RS yang turun kelas tersebut agar sesegera mungkin berbenah melengkapi semua tolok ukur yang sesuai dengan Permenkes tersebut.

    Ombudsman Aceh mengharapkan agar pihak rumah sakit lebih mengoptimalkan kualitas pelayanan, kecukupan rasio SDM  dokter spesialis serta paramedis lainnya, kelengkapan infrastruktur, serta peralatan. Hal ini penting agar kualitas pelayanan semakin ditingkatkan meskipun Rumah Sakit turun kelas. Jangan sampai terjadi gara-gara penurunan kelas pihak rumah sakit membatasi jenis pelayanan atau menurunkan kualitas layanan.

    Adanya warning dari Kemenkes terkait rekomendasi turun kelas ini, menurut kami harus disikapi dengan positif untuk melakukan upaya korektif, rehabilitatif, dan konstruktif. Tidak perlu kecewa berlebihan terhadap penurunan kelas ini, masih ada waktu dan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

    Namun pun demikian, Ombudsman RI Aceh prihatin atas banyaknya rumah sakit di Aceh yang direkomendasikan turun kelas. Ini mengindikasi masih lemahnya kinerja tata kelola rumah sakit yang good governanve. Kami menyarankan agar pengelolaan rumah sakit dikelola secara lebih baik dan diserahkan kepada ahlinya dan dilepaskan dari urusan-urusan politik.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini