-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Anggota DPRA Soroti Data Peserta JKN dan JKA

    Sep 27, 2019, 2:20 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:14Z

    Banda Aceh (WARTANAD) - Data kepesertaan JKN dan JKA yang terus mengalami meningkat dan saat ini sudah mencapai 4,1 juta jiwa ternyata mendapat sorotan kusus dari anggota DPRA, Asrizal H Asnawi, Rabu (25/09).
    Penerimaan PAA setahun sekitar Rp 2,3-2,6 triliun lalu dana otsus saat ini sekitar Rp 8 triliun, sedangkan anggaran untuk premi JKA terus mengalami pembengkakan, dari 550 miliar tahun 2019 naik menjadi 1,1 triliun untuk tahun 2020 mendatang. 
    Kepala Inspektorat Aceh, Ir Zulkifli, program JKA ini perlu kita evaluasi akibat anggaran yang terus mengalami peningkatan pada setiap tahun nya, sedangkan Pendapatan Asli Aceh saat ini pun semakin terbatas meski kita mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
    Dan kondisi ini harus kita sikapi bersama dikarenakan Pemerintah Aceh bisa mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan program yang saat ini menjadi prioritas,”jelas Zulkifli.
    Selanjutnya banggar DPRA akan mempertanyakan data peserta asuransi Jaminan Kesehatan Aceh yang saat ini sudah berjumlah dua juta orang.
    Dinkes Aceh dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan jumlah peserta asuransi kesehatan di Aceh yang ditanggung pemerintah saat ini sudah sangat melampui jumlah penduduk miskin yang saat ini ditaksir sebanyak 830.000 orang, belum lagi adanya 2,1 juta warga Aceh yang preminya asuransin ditanggung oleh pemerintah pusat melalui jalur JKN.
    4,1 juta peserta JKA mau pun JKN yang ada di Aceh dewan yang terpilih saat ini seperti Asrizal H Asnawi, T Irwan Johan, Abdurrahman, H  Ibrahim, dan Kartini, harus menggagas agar segera melakukan pembentukan panitia khusus peserta JKN dan JKA,”jelasnya.
    Nantinya pansus yang kita buat nanti adalah untuk mengetahui peserta JKN yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Aceh yang mana saja dan dari kalangan mana yang 2,1 juta tersebut.
    Dan JKA sebanyak 2 juta orang yang premi asuransi kesehatannya dibayar melalui sumber dana APBA setiap tahun itu, untuk kalangan mana saja sampai saat ini pihak BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Aceh yang dimintai presentasi data kepesertaan JKN dan JKA sebanyak 4,1 juta jiwa itu, belum bisa menunjukkannya kepada Banggar DPRA maupun komisi yang membidangi di DPRA.
    Kuota sebanyak 2,1 juta peserta JKN untuk Aceh dan jika kuota ini dikurangi dengan penduduk miskin di Aceh sebanyak 830.000 orang, maka masih surplus 1.250.000 orang dan Kemudian Pemerintah Aceh membuat program yang sama dengan menanggung 2 juta orang peserta asuransi kesehatan melalui program JKA, dan totalnya ada 4,1 warga Aceh yang preminya ditanggung negara di luar ratusan ribu orang lainnya yang jadi peserta mandiri.
    Naiknya jumlah premi JKA sampai 100 persen tentu akan menjadi beban yang sangat serius bagi APBA. Karena ini memang beban yang wajib dialokasikan setiap tahun, maka perlu dievaluasi pemanfaatannya. Jangan-jangan kepesertaannya ada yang tercatat ganda, fiktif, atau orang-orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai peserta JKA.
    Yang lebih penting lagi, untuk mengetahui apakah dana itu betul-betul untuk melayani kesehatan orang yang berhak atau malah lari ke orang-orang yang tidak berhak?Jadi, kita sangat sepakat jika anggaran dan data kepesertaan JKA dan JKN di Aceh dievaluasi. Salah satu pintu masuknya tentu menggunakan mekanisme pengawasan oleh DPRA. Dan, langkah pertamanya adalah membentuk pansus. Ini merupakan cara paling simpel dan cepat, tidak berbelit-belit.
    Karena ini tujuannya sangat baik, maka harapan kita gagasan pembentukan Pansus JKA/JKN Aceh bisa mendapat respon positif dari pimpinan dan anggota DPRA pada umumnya. Secara politis ini langkah paling populis bagi dewan, dibanding memikirkan studi banding ke luar negeri yang sesungguhnya tidak penting.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini