-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa Pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh terkait Pengadaan Barang dari DAK 2025 senilai Rp.76 Milyar.

    Jul 3, 2025, 9:54 PM WIB Last Updated 2025-07-03T14:54:36Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transaparansi Tender Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyelidikan terkait dengan Pengadaan Alat Peraga Sekolah pada sekolah Kejuruan sebanyak 7 Perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pengadaan dari Dana DAK Fhisik tahun 2025 dengan Total Rp.76 Milyar.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI (03/07/25).

    Adapun 7 Perusahaan yang yang ditunjuk mendapatkan Paket masing masing :
    1. PT.Nawasena Parikesit Indonesia mendapatkan proyek sebesar Rp.13.761.681.993.
    2. PT.SARON INDONESIA NUSANTARA Rp.3.431.980.992
    3. PT.HALO INDONESIA TEKNOLOGI Rp.1.366.273.400
    4. SARANA EDUKARYA INDONESIA Rp.8.665.300.600
    5. PT.BAGASKORO MULIA BAROKAH
    6. BUMI SINAR MUARA Rp.8.690.394.906
    7. GRAHA MULIA UTAMA

    Diduga Pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan Perbuatan melawan Hukum dimana Pejabat Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan kegiatan DAK Phisik 2025 mendahuli Juknis yang terbaru. PPK terkesan tergesa gesa seolah olah kejar target dengan tujuan tertentu. Kata Nasruddin bahar

    TTI meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menggali motif dibalik dari tanda tangan kontrak yang dinilai dipaksakan. Kejaksaan Tinggi Aceh diminta memanggil ke 7 Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana Pengadaan Alat Peraga sekolah SMK yang bersumber dari dana DAK Fhisik tahun 2025. Penyidik juga diminta menggali informasi tentang adanya uang Cash Back dimana jumalahnya mencapai puluhan persen pada umum nya ada pengembalian uang sebesar 20-25% uang tersebut seharusnya masuk ke Kas Negara bukan ke kantong pribadi Pejabat.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini