-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRK Aceh Besar Telah Mengesahkan Tartib dan AKD

    Oct 8, 2019, 2:09 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:28:05Z
    Aceh Besar - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Tata Tertib (Tartib) Dewan, Senin (07/10/2019).
    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tertib DPRK Aceh Besar, Yusran Yunus mengatakan tartib dewan yang telah disahkan tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
    "Peraturan tata tertib DPRK Aceh Besar yang telah disahkan hari ini mengacu pada UUPA pansus tetap mengutamakan UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama dalam pembahasan tartib," kata Yusran yang juga Ketua Fraksi PAN, Selasa (08/10/2019).
    Yusran menyampaikan, pengesahan Tartib ini sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mendengar pandangan Fraksi-Fraksi dan telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Aceh.
    Yusran mengakui memang ada aturan secara nasional mengenai tartib yakni PP Nomor 12 Tahun 2018. Namun, Pansus DPRK lebih sepakat tetap mengacu pada UUPA.
    "Itu komitmen bersama seluruh Fraksi dan anggota DPRK Aceh Besar," ujarnya.
    Yusran menyebutkan, memang tidak ada perbedaan yang menonjol dengan tartib sebelumnya, karena sama-sama merujuk pada kekhususan Aceh.
    "Kalau kekhususan Aceh, waktu pembukaan paripurna dibuka dengan mengaji, shalawat badar, serta nuansa ke Acehan lainnya," ungkap Yusran.
    Sejalan dengan itu, lanjut Yusran, tertib tersebut juga mengacu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, tentang aturan penghentian aktivitas 15 menit sebelum tiba waktu shalat.
    "Dan aturan ini dituangkan lagi dalam tartib DPRK," tuturnya.
    "Dalam pembahasan juga tidak ada selisih pendapat, hanya ada masukan-masukan yang lebih baik," sebut Yusran.
    Selain itu, kata Yusran, saat ini tak hanya tartib, tetapi mereka juga sudah mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
    "Alhamdulillah AKD kemarin sudah selesai, dalam waktu sehari terbentuk," tukasnya.
    Kemudian, tambah Yusran, DPRK Aceh Besar dalam waktu dekat ini akan segera membahas KUA PPAS 2020, dengan harapan pengesahan APBK nanti disahkan tepat waktu. []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini