-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kerjasama Pemda Dengan Media Terverifikasi, Dewan Pers : "Itu Hanya Satement Bukan Kebijakan, Tidak Wajib"

    Oct 31, 2019, 1:14 AM WIB Last Updated 2020-01-23T11:12:17Z


    Jakarta - Ramainya pemberitaan terkait kerjasama pemberitaan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan media massa yang terverifikasi beberapa waktu ini membuat banyak pihak berpersepsi bahwa hanya media yang terverifikasilah yang boleh bekerja sama.



    Kenyataannya hal tersebut tak begitu adanya. Pemda memiliki hak untuk menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi maupun yang belum terverifikasi (terdaftar).



    Hal ini ditegaskan oleh Novri, Humas Dewan Pers, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (30/10).

    Novri menegaskan terkait kerjasama dengan media yang terverifikasi, Dewan Pers hanya menganjurkan bukan mewajibkan.

    "Kerjasama Pemda dengan media terverifikasi hanyalah statement saja dari Ketua Dewan Pers, bukan berarti itu menjadi peraturan/kebijakan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

    Berikut kutipan wawancara Dewi Satri, wartawan mediapatriot.co.id dengan Novri, Humas Dewan Pers.

    D : Terkait kerjasama dengan pihak pemerintah, khususnya Pemda, apakah Dewan Pers mengeluarkan salah satu syarat untuk media bisa bekerjasama dengan pemda apabila pemimpin redaksi (Pemred) dari media tersebut memiliki sertifikasi kompetensi Utama?

    N: Tidak ada aturan tersebut. Semua perihal kerjasama antara Pemda/humas dengan media dan wartawan diatur oleh pihak Pemda/humas terkait. Pemred memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama adalah salah satu persyaratan media di Dewan Pers bila ingin tervefikasi secara administrasi.

    D: Artinya apabila pimred nya masih UKW Muda atau Madya medianya belum terverifikasi secara administrasi.

    N: Ya betul.

    D: Apakah media yang belum terverifikasi secara administrasi dikatakan media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers?

    N: Sudah terdaftar namun belum terverifikasi.

    D: Gimana terkait kebijakan Dewan Pers yang mewajibkan pemda bekerja sama dengan media yang telah terverifikasi? Hal ini memiliki arti bahwa media-media yang baru terdaftar tidak diizinkan untuk bekerjasama dengan Pemda?

    N: Belum pernah ada aturan atau kebijakan mengenai hal tersebut. Silahkan anda cek melalui website Dewan Pers, darimana anda dapat kabar tersebut?.

    D: Anda mengatakan belum ada kebijakan mengenai itu, namun beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pers pernah mengeluarkan statement terkait hal tersebut, terutama saat berada di Kota Makassar. Dewan Pers mengingatkan semua Pemda untuk mengkaji ulang kerja sama dengan media dan  bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi. Artinya, media yang baru sebatas terdaftar tidak memiliki kompetensi untuk menjalin kerjasama dengan Pemda. Benar demikian?.

    N: Itu hanya statement kan, bukan berarti itu menjadi peraturan/kebijakan berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya Ketua Dewan Pers hanya menghimbau, bukan menyampaikan sebuah kebijakan. Kerjasama antara Pemda dengan media dikembalikan kepada Pemda itu sendiri, seperti apa kebijakan mereka dalam hal kerjasama dengan pihak media. [Dewi/Adm]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini