-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Nova Luncurkan Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

    Oct 7, 2019, 11:38 AM WIB Last Updated 2020-02-16T08:42:06Z

    Banda Aceh (WARTANAD) - Program Aceh Hebat, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan langkah kecil yang sangat penting. Program ini adalah bentuk dari pertemuan Pemerintah Aceh, dalam upaya melindungi dan memberikan pendampingan, kepada masyarakat miskin Aceh yang sedang menghadapi masalah hukum.
    Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada media, usai meluncurkan Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (4/10/2019).
    “Meski hanya sebuah langkah kecil, namun bagi saya ini adalah langkah kecil yang sangat penting. Ini adalah upaya pemerintah yang memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang dalam proses hukum, ”ujar Nova.
    Nova optimis, meluncurkan Program Aceh untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, maka secara operasional Pemerintah Aceh akan mampu mendukung daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh.
    “Kita diperuntukkan bagi seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum yang dapat kita perbaiki, dan bukan semboyan semata,” kata Plt Gubernur.
    Untuk itu, Pemerintah Aceh dan DPRA telah meminta izin untuk memperbaiki masalah ini. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. Sementara aturan teknis bantuan hukum ini diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
    “Program Peluncuran Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan Jaminan Hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin. Tetap semangat  kesetaraan di hadapan hukum  atau  keadilan dalam hukum yang  berdiri tegak di daerah kita, ”kata Nova.
    Untuk diketahui bersama, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Qanun nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019 merupakan persyaratan lokal yang dikeluarkan untuk bantuan keuangan bagi rakyat miskin.
    Untuk menjalankan misi tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi dan verifikasi, terhadap lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
    Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga yang disetujui lolos verifikasi, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe .
    Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, SH & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Kelompok Kerja Peradilan Gender, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.
    Semua lembaga ini, Nova Sambung, akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Dukungan ini diharapkan dapat disetujui oleh APBN.
    Plt Gubernur optimis, langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh dapat lebih dimaksimalkan, sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia dapat berjalan dengan baik. Terkait istilah 'hukum miring ke bawah, tumpul ke atas' tidak ada lagi di Bumi Serambi Mekah.
    “Terimakasih kepada semua pihak yang mendukung program ini. Semoga bantuan hukum yang kita berikan mampu mengajukan hukum untuk panglima tertinggi di negeri ini, ”pungkas Plt Gubernur.
    Proses penandatanganan kerjasama ini dilakukan dihadiri oleh Ketua DPRA, Sekretaris Daerah, Bidang Hukum dan Pemerintahan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Humas Setda Aceh. [Adv]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini