Pidie - Kejaksaan Negeri Sigli Terima pelimpahan Kasus 12 Ton BBM Ilegal Penyerahan berkas perkara kasus tersebut berlangsung di kantor Kejari Pidie. Jumat (10/7/2020).
Kajari Pidie Efendi, SH, MH.saat di wawancarai awak media ini membenarkan bahwasanya sudah menerima pelimpahan kasus 12 Ton BBM ilegal dari Polda Aceh melalui Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian diserahkan ke Kejari Pidie, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di sini. Dan kasus ini segera kami proses dan limpahkan ke pengadilan” ucap nya.
Lanjut Efendi menerangkan Kasus penimbunan BBM ilegal jenis premium ini diungkap oleh tim Polda Aceh di Gampong Karieng Kecamatan Mutiara Timur dengan tersangka MI, 29 warga gampong yang sama.Kejadiannya itu terjadi pada Selasa, 28 April 2020, sekira pukul 15.30 di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Jadi tersangka bersama BB sudah kami terima,” katanya.
Effendi menjelaskan, tersangka MI ini terlibat dua perkara dalam kasus yang sama. “Si MI ini pertama melakukan perbuatan ini penimbunan BBM ilegal ini pada tanggal 20 Desember 2019 di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur. Kemudian kasusnya yang kedua dia ditangkap lagi pada 28 April 2020,” katanya.
Dia menjelaskan, pada penangkapan kasus yang sama, MI tidak ditahan, namun dalam proses pemberkasan perkaranya, dia kembali melakukan perbuatan yang sama pada 28 April 2020, dan dia kembali ditangkap oleh anggota Polisi Polda Aceh.
Tersangka MI, lanjut Efendi, diancam dengan pasal 53 huruf C dan D Undang Republik Indonesia nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-.
Selanjutnya, berkas perkasa IK, 24, warga Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur. Namun lokasinya di Gampong Truebue, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie.
Kejari Pidie terima pelimpahan kasus setelah IK ini ditangkap oleh petugas dari Polda Aceh pada tanggal, 28 April 2020. Barang Bukti (BB) yang diamankan seberat 2,5 Ton. laporan (ojan)