-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ingatkan Komite Pemulihan Ekonomi untuk Belajar dari Dana Otsus Aceh

    Aug 29, 2020, 6:42 PM WIB Last Updated 2020-08-29T11:42:25Z
    Wartanad id - JAKARTA-Komite Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk melalui Perpres 82 tahun 2020 diharapkan bekerja secara tepat dan cepat bila ingin Indonesia bangkit di tahun 2021. Minimal belajar dari pengolahan Dana Otsus di Aceh. Demikian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di depan peserta Webinar ‘Menakar Keberhasilan Kerja Komite Pemulihan Ekonomi Nasional’, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020) siang. 

    Dikatakan, pemulihan ekonomi harus juga difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang dapat menjadi pengungkit ekonomi. Sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah-daerah. “Kami punya pengalaman saat melakukan serap aspirasi di Provinsi Aceh. Kenapa menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana Otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi,” tandasnya. 

    Memang, dari studi World Bank tentang Aceh, dana Otsus di Aceh digunakan untuk program-program karitatif, seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki efek ekonomi berantai. Belum digunakan untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh.    

    Ditambahkan LaNyalla, resesi ekonomi sudah di depan mata. Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat untuk bisa lepas dari krisis akibat pandemi ini. Dan sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat. Sebab, jika melihat data PDB Indonesia saat ini, hanya tiga lapangan usaha yang masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi. Yakni, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

    “Bagaimana dengan sektor lainnya? Berikan relaksasi. Itu yang dibutuhkan mereka untuk bisa bertahan. Karena berat jika saat ini dipacu untuk meraih momentum. Caranya? Minimalisir biaya dan kerugian mereka. Dengan apa? Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS tenaga kerja, dan aturan kepailitan. Ini bisa ditempuh melalui Perpu atau Omnibus Law,” tandasnya. 

    Karena itu, lanjutnya, ada tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat. Yaitu; Pertama, percepatan. Kedua, monitoring, dan ketiga, evaluasi. Ini penting. Sebab jika kita lihat data, hingga pekan pertama bulan Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp.151,3 trilyun atau 21,8 persen dari pagu anggaran sebesar Rp.695,2 trilyun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50 persen.  

    “Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, dan menjadi pengungkit ekonomi. Maka apa yang ditargetkan pemerintah di 2021 sangat mungkin tercapai. Sekali lagi, percepatan, monitoring dan evaluasi. Karena di situlah takaran publik dalam mengukur kinerja komite yang dipimpin saudara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite itu,” pungkas LaNyalla. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini