-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Sorot Konsultan Rp2,5 Miliar Kementerian PU: Mengapa Penunjukan Langsung, Bukan Seleksi?

    Sep 9, 2026, 12:04 PM WIB Last Updated 2026-09-09T05:05:09Z
    Wartanad.id - Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti paket jasa konsultansi senilai Rp2,5 miliar pada Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, yang tercatat menggunakan metode Penunjukan Langsung.ungkap Nasruddin Bahar koordinator TTI (09/09)

    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket dengan Kode RUP 67762824 bernama “Penyusunan Dokumen Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Pasca Bencana Provinsi Aceh”. Paket tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu Rp2.500.000.000 dan dikategorikan sebagai Jasa Konsultansi.

    Data RUP juga menunjukkan paket diperuntukkan bagi usaha kecil, dengan jadwal pemilihan penyedia pada September–Oktober 2026 serta pelaksanaan kontrak Oktober–Desember 2026.

    Namun, perhatian TTI tertuju pada metode pemilihan yang tercantum: Penunjukan Langsung.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mempertanyakan dasar penggunaan metode tersebut, mengingat untuk jasa konsultansi bernilai besar pada prinsipnya mekanisme kompetitif melalui Seleksi merupakan instrumen penting untuk mendapatkan penyedia yang memiliki kompetensi terbaik sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN.

    > “Pertanyaannya sederhana tetapi harus dijawab secara terbuka: mengapa paket konsultansi Rp2,5 miliar ini menggunakan Penunjukan Langsung dan bukan Seleksi? Keadaan tertentu apa yang menjadi dasar hukumnya?” ujar Nasruddin.



    TTI menegaskan bahwa Penunjukan Langsung bukan metode yang dapat digunakan semata-mata berdasarkan pertimbangan praktis atau percepatan pekerjaan. Penggunaannya harus memenuhi persyaratan dan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Karena paket tersebut berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan sistem pengelolaan persampahan pascabencana, TTI juga mengingatkan agar frasa “pascabencana” tidak serta-merta dijadikan pembenaran untuk menghilangkan kompetisi.

    > “Jangan sampai setiap pekerjaan yang diberi label pascabencana otomatis diarahkan ke Penunjukan Langsung. Harus dibuka apakah benar terdapat kondisi yang secara hukum memenuhi kriteria Penunjukan Langsung,” tegasnya.



    Menurut TTI, pihak Balai seharusnya dapat menjelaskan kepada publik setidaknya dasar penetapan Penunjukan Langsung, KAK, HPS, justifikasi keadaan tertentu, mekanisme penentuan penyedia, serta kompetensi dan rekam jejak perusahaan yang akan ditunjuk.

    TTI juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan lanjutan dari konsultan sebelumnya, repeat order, satu kesatuan tanggung jawab dengan pekerjaan terdahulu, atau terdapat kondisi khusus lainnya.

    “Kalau memang memenuhi persyaratan Penunjukan Langsung, buka dasar dan argumentasinya kepada publik. Tetapi apabila pekerjaan tersebut pada dasarnya dapat dikompetisikan, mengapa peluang kompetisi justru ditutup?” kata Nasruddin.

    TTI menilai keterbukaan menjadi semakin penting karena nilai paket mencapai Rp2,5 miliar uang negara. Mekanisme yang minim kompetisi harus memperoleh pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi konflik kepentingan, pengaturan penyedia, kewajaran harga yang tidak optimal, maupun penyimpangan dalam proses pemilihan.

    TTI meminta Kementerian PU, Kepala Balai, PPK, Pokja Pemilihan serta APIP Kementerian PU melakukan evaluasi terhadap dasar penggunaan Penunjukan Langsung pada paket tersebut sebelum proses kontrak berjalan lebih jauh.

    “Rp2,5 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui mengapa satu perusahaan bisa mendapat peluang ditunjuk langsung tanpa kompetisi terbuka. Kalau dasar hukumnya kuat, buka. Kalau tidak, lakukan Seleksi,” pungkas Koordinator TTI.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini