-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kejari Aceh Besar Terima Penyerahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bali (Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia)

    Azhar
    Feb 8, 2022, 11:26 PM WIB Last Updated 2022-02-08T16:26:59Z
    Wartanad.id|Aceh Besar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan dua berkas perkara terhadap 4 orang tersangka dan 131 Barang Bukti (BB) berupa dokumen perkara Tindak Pidana korupsi peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali, di Dinas Peternakan Aceh, Tahun Anggaran 2017.
     
    Penyerahan 4 tersangka dari Penyidik Polda Aceh dilakukan di ruang tahap 2 Kejari Aceh Besar, Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
     
    Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi, SH mengatakan, ke-empat tersangka yakni berinisial AH (58) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh.
     
    Sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan tersangka berinisial KW (43) Direktur CV. Menara Company dan SY (54) Pelaksana Lapangan CV. Menara Company, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.
     
    Dia menjelaskan, pada tahun 2017, Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). 
     
    Namun, kata Deddi Maryadi, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
     
    "Tersangka AH (58) dan IPS (52) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43) dan SY (54) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"jelasnya. 
     
    Deddi menyebut, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kajhu. (R)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini