Wartanad.id|Aceh Besar - Zulfikar Bin Hasan Gadeng (58) berhasil dibekuk oleh Unit Satreskrim Polres Aceh Besar pelaku pencabulan anak dibawah umur. "Sabtu (6/3/2022)
Palaku diketahui suami siri ibu korban yang bekerja sebagai sopir merupakan warga Desa Matang Selimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa,Pelaku di tangkap pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 16.00 wib dikawasan area SPBU Pulo Pisang Kabupaten Pidie oleh tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2022/SPKT/RESKRIM/SEK LEMBAH/POLDA ACEH Tanggal 01 Maret 2022 tentang adanya dugaan tindak pencabulan anak dibawah umur Mawar (12) nama samaran.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Candra S. Sos melalui siaran pers mengatakan,peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2021 lalu, dimana pelaku adalah merupakan suami siri ibu korban yang pada saat itu sekira pukul 02.00 Wib Ibu korban terbangun dari tidur tidak melihat suami sirinya berada di sampingnya, 'kata kasat reskrim AKP Ferdian.