-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    GeRAK Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pidie-Meulaboh

    Azhar
    May 28, 2022, 10:56 AM WIB Last Updated 2022-05-28T03:56:13Z
    noeh21
    Keterangan : peningkatan jalan di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
     


    Wartanad.id|Aceh Barat - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) melalui koordinatornya, Edy Syah Putra mendesak Kepolisian Polda (Polda) Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.7 miliar.


    Sebagaimana diketahui, Polda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022, telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh guna dimintai permintaan keterangan dan dokumen.


    Didalam surat dengan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 disebutkan bahwa, juga dimintakan untuk dapat menghadirkan terkait kasus tersebut yaitu, Direktur PT. Binefa Raya Consult, kemudian pihak Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult, Inspector PT. Binefa Raya Consult, dan juga Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult. Selain itu juga turut dipanggil Direktur PT. Gramika Eka Saroja.


    Selain itu, pihak Polda Aceh melalui tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang. Adapun ketujuh orang itu diantaranya, PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.


    "Atas dasar itu, kami mendesak pihak Polda Aceh untuk menjelaskan proses penyelidikan sampai sejauh mana sudah perjalanannya,"kata Edy Syah Putra Koordinator GeRAK dalam keterangannya diterima Indojayanews.com, Jum'at 20 Mei 2022.


    Edy mengaku, pihaknya mendukung upaya penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya pernah dia sebutkan adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak. "Ini juga hasil temuan kami dilapangan paska pekerjaan tersebut diselesaikan,"ungkap Edy.


    Dengan penuntasan kasus tersebut, lanjut kata Edy, publik dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana di amanahkan oleh undang-undang, hal ini untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.


    "Kami mencatat bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-dana Otsus Aceh. Diketahui bahwa proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dan dari awal kami menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek ini, kami menilai adanya potensi kerugian negara, dimana paska dibangun dibeberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami kelongsoran,"ujar dia.


    Edy menjelaskan, dari informasi di dapatkan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. GRAMITA EKA SAROJA dengan satuan kerja berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan nilai anggaran Rp. 14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp. 18.1 miliar.


    "Kami mencatat ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk, bahkan hingga saat ini, kondisi jalan tersebut dibeberapa titik banyak yang amblas,"jelasnya.


    "Kami terus memantau kasus ini, dan bila kemudian kami menemukan adanya unsur ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini, GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus. Apalagi perkara ini memiliki dugaan kepentingan khusus oleh pihak tertentu,"tutupnya.



    Sumber :  Indojayanews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini