-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tanpa Plank, Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh Tenggara Diduga Proyek Siluman

    Azhar
    May 17, 2022, 3:53 PM WIB Last Updated 2022-05-17T08:53:28Z
    Tanpa Plank, Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh Tenggara Diduga Proyek Siluman

    Wartanad.id|Aceh Tenggara - Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RHL) khusus untuk masyarakat kurang mampu di Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara diduga siluman. Pasalnya sebagian besar proyek tanpa memasang papan plank informasi. 

    Pantauan awak media Senin 16 Mei 2022 dilokasi proyek, pembangunan rumah layak huni yang dikerjakan pihak rekanan tengah berjalan. Namun tidak satu unit pun memasang papan plank informasi proyek. 

    Menurut pekerja dilapangan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan proyek pembangunan rumah layak huni tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil 8 Aceh Tenggara-Gayo Lues berinisial YHR. 

    "Kami tidak tahu masalah yang lain, kami hanya kerja disini. Pemborong proyek ini anak Batumbulan, proyek ini dari aspirasi anggota DPR Aceh pak YHR," kata pekerja proyek saat ditanya awak media. 

    Diketahui, sejumlah proyek rumah bantuan layak huni yang tengah dikerjakan di Aceh Tenggara merupakan aspirasi anggota DPR Aceh dibawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh. 

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Lsm KPK-N Aceh Tenggara Junaidi Sinaga mengatakan sangat disayangkan pihak rekanan tidak memasang papan plank informasi, padahal pemasangan papan plank informasi termasuk pekerjaan persiapan dalam suatu proyek. 

    “Pemasangan papan nama proyek itu penting, ini merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” kata Junaidi. 


    Jika kita merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, Permen PU nomor 29 tahun 2006 dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, nomor dan tanggal IMB, lokasi proyek, nomor kontrak, identitas pemilik, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini