-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Isi Jam Pimpinan, Dirreskrimsus Polda Aceh Paparkan Manfaat E-MP

    Azhar
    Dec 22, 2022, 10:56 AM WIB Last Updated 2022-12-22T04:58:09Z
    Wartanad.id|Banda Aceh - Tiga pimpinan reserse Polda Aceh, yaitu Dirreskrimsus Kombes Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, dan Dirresnarkoba Kombes Wika Hardianto mengisi "jam pimpinan" di Aula Presisi Polda Aceh, Rabu, 21 Desember 2022.

    Jam pimpinan ini merupakan agenda rutin pada apel pagi gabungan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba Polda Aceh yang diikuti 300 penyidik dan penyidik pembantu dari Polda dan Kasatreskrim beserta penyidik seluruh polres jajaran secara daring.

    Sony Sonjaya menyampaikan, menjawab tantangan perubahan akibat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat diperlukan respon cepat, antara lain inovasi berupa penggunaan aplikasi pendukung kinerja berbasis teknologi informasi.

    Dalam lingkup tugas penyidikan tindak pidana, Polri melalui Bareskrim telah mengembangkan sistem elektronik berbasis internet yang diberi nama e-Manajemen Penyidikan atau E-MP, pada tahun 2017 lalu.

    "E-MP ini memberikan berbagai manfaat bagi atasan penyidik sampai pada pimpinan tertinggi Polri dalam mengontrol kinerja penyidik secara perorangan, kinerja kesatuan fungsi Reskrim, dan kinerja satuan kerja seperti Polsek, Polres, Polda, dan Direktorat-Direktorat di Bareskrim dalam penanganan perkara pidana," ujar Sony.

    Dalam arahan pada jam pimpinan yang bertema "E-MP merajut data membangun budaya kerja” itu, Sony Sonjaya yang juga sebagai inisiator, builder, dan supervisor penerapan E-MP bagi penyidik Polri memberikan arahan mengenai sejarah, dasar, dan manfaat implementasi sistem tersebut kepada penyidik Polda Aceh dan jajaran, terutama dikaitkan dengan tantangan era kekinian, di mana penyidik hidup dalam era teknologi informasi ditengah-tengah masyarakat _information technology minded._

    Sony menceritakan, sebelum aplikasi E-MP dibangun, data penyidikan terhimpun secara parsial dan manual, berjenjang dari Polsek hingga Bareskrim Polri melalui lembaran-lembaran kertas yang tebal serta membutuhkan waktu lama untuk proses rekapitulasinya.

    Namun, kata Sony, dengan penerapan aplikasi E-MP ini proses pengumpulan atau rekapitulasi data dari tingkat Polsek hingga Bareskrim dapat dikumpulkan secara cepat dalam hitungan menit, setiap saat, sehingga tidak lagi memerlukan jenjang dan rentang waktu yang lama, serta  birokratis sehingga dapat tersaji kepada pimpinan sebagai bahan pelaporan, analisa, atau evaluasi. Gambaran inilah yang dimaksud dengan jargon "merajut data".

    Kemudian, dengan digitalisasi dokumen-dokumen administrasi penyidikan (mindik) yang dibuat sehari-hari oleh penyidik melalui aplikasi E-MP, maka kinerja penyidik akan terdata (recorded) dengan baik dan akurat. Bobot-bobot nilai yang terkandung pada setiap dokumen mindik menjadi data _Key Performance Index_ (KPI) atau penilaian kinerja penyidik secara perseorangan.

    Dengan demikian, penyidik mengetahui bahwa setiap pekerjaannya dinilai secara akurat dan bermuara pada penilaian kinerja. Hal inilah yang akan mendorong dan memotivasi penyidik untuk bekerja optimal sehingga tercipta suatu etos kerja positif dan secara tidak langsung akan terbangun sebuah "budaya kerja" yang positif.

    Sistem E-MP juga berkaitan erat dengan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya para korban atau pelapor suatu perkara pidana. Pelapor setiap saat bisa mengetahui progress atau perkembangan penanganan perkara pidana oleh penyidik melalui “SP2HP Online” pada dashboard Pusiknas Polri yang beberapa waktu lalu telah diresmikan Kapolri. 

    Sony mencontohkan, dokumen Berita Acara Penangkapan tersangka yang dibuat oleh penyidik pada sistem E-MP, secara otomatis akan menjadi kalimat informasi kepada pelapor  bahwa “telah dilakukan penangkapan tersangka”; dokumen Berita Acara Penahanan yang dibuat oleh penyidik pada sistem E-MP, secara otomatis akan menjadi kalimat informasi kepada pelapor bahwa “telah dilakukan penahanan tersangka”; demikian seterusya.

    "Setiap dokumen berkas perkara yang dibuat oleh penyidik akan menjadi kalimat-kalimat informasi bagi pelapor yang tersaji di dalam sistem SP2HP online," sebutnya.

    Dengan demikian, lanjut Sony, kinerja penyidik secara tidak langsung juga bisa dikontrol oleh masyarakat, sehingga hal ini juga akan mendorong kinerja dan penyidik yang berpengaruh positif dalam membangun budaya kerja.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini