-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Setelah Dilaporkan Akibat Pencemaran Waduk, Lagi Walikota Lhokseumawe Dilaporkan Karena Tutup Akses Jalan Seputar Waduk

    Azhar
    Mar 5, 2023, 1:08 AM WIB Last Updated 2023-03-04T18:08:03Z
    Ketua YARA Lhokseumawe serahkan berkas pelaporan Walikota Lhokseumawe kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.


    Wartanad.id | Banda Aceh - Setelah sebelumnya belasan masyarakat sekitar Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe menuntut Walikota bahkan dalam tuntutan mereka, belasan masyarakat tersebut menuntut Walikota harus membayar ganti rugi hingga sebesar puluhan miliar akibat pencemaran yang terjadi di waduk tersebut.

    Belum selesai kasus tersebut, bak jatuh ketimpa tangga, sampai berujung ditertawakan tetangga, Walikota Lhokseumawe, DR Drs Imran, kembali dilaporkan oleh puluhan masyarakat sekitar Waduk Pusong ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina , laporan masyarakat tersebut, di terima langsung oleh Nurul , staf penerima aduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh
    (ORI), Jum'at, (3/23) kemarin. 

    Masih menuruy Ibnu, masyarakat Pusong, menunjuk kuasa Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum mereka.

    Ibnu Sina, Fuadi Bachtiar SH , yang juga didampingi oleh Humas YARA, M. Dahlan, mengatakan bahwa  berdasarkan surat kuasa yang mereka terima dari warga sekitar Waduk Pusong pada tanggal (2/03/2023). Maka berdasarkan hal tersebut,  mereka  mengadukan Pj. Walikota Lhokseumawe atas tindakannya melakukan penutupan jalan menuju Waduk Pusong.

    "Kami para petani keramba, Herizal dan kawan- kawan dan para Pedagang disekitar Waduk Pusong Kota Lhokseumawe merasa telah dirugikan akibat keputusan Walikota menutup akses jalan menuju waduk tersebut," kata Herizal seperti disampaikan Ketua YARA kepada media ini, Sabtu, (04/03/23). 

    Lebih lanjut Herizal menjelaskan, kata Ibnu, menurut Herizal, mereka melaporkan Walikota Lhokseumawe karena keputusannya menutup akses menuju waduk telah mempengaruhi usaha para warga dalam mencari nafkah yang membuka usaha  disekitar Waduk tersebut. Selain itu.

    Sementara itu, Ketua Perwakilan YARA Kota Lhokseumawe sendiri mengatakan, Pj. Walikota Lhokseumawe beserta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), telah melakukan dugaan maladministrasi terkait tindakannya menutup akses jalan menuju Waduk reservoir Pusong Kota Lhkoseumawe," ucap ibnu.

    Atas tindakan Pj Walikota Lhokseumawe tersebut, lanjut Ibnu, masyarakat sangat dirugikan, karena penutupan akses waduk tersebut telah mempengaruhi usaha para pelapor dalam mencari nafkqah di sekitar Waduk.

    Selain itu, kata Ibnu lagi,  akibat pemasangan portal penutup jalan tersebut telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju waduk.

    "Tindakan Pj Walikota Lhokseumawe yang memasang portal penutup akses jalan ke reservoir Waduk Pusong  tidak sesuai dengan tujuan pembangunan Waduk tersebut, tidak sesuai sebagaimana tertulis di dalam dokumen izin lingkungannya (ANDAL, RPL dan RKL), dan juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam keadaan lain," terang Ibnu.

    Selaku Kuasa Hukum masyarakat pelapor, YARA Lhokseumawe meminta kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh (ORI) dapat memeriksa dugaan maladministrasi atas tindakan Pj Walikota Lhokseumawe tersebut. 
    (A.Robby)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini