-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jasa Raharja Bersama Dishub Kota Banda Aceh Adakan Ramp Check Di Terminal Leung Bata

    May 11, 2023, 12:56 PM WIB Last Updated 2023-05-11T05:56:41Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Pada tanggal 10 Mei 2023, bertempat di Terminal Leung Bata Kota Banda Aceh PT. Jasa Raharja Cabang Aceh bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan laik jalan kendaraan (Ramp Check) bagi angkutan penumpang umum.

    Dalam kegiatan ramp check ini kendaraan angkutan umum diperiksa kelaikannya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang. 

    Regy S. Wijaya Selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh menyampaikan          “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengikuti pelaksanaan Ramp Check ini sebagai bentuk kepedulian PT. Jasa Raharja dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas dan memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi angkutan umum dalam melakukan perjalanan mudik lebaran.”

    Dalam kesempatan ini PT. Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan tugas dan pokok fungsi PT. Jasa Raharja yaitu Dana Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang didasarkan UU No. 33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan didasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964.

    Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut Besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Tutup Regy S. Wijaya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini