-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Korban Laka di Lhoknga

    May 16, 2023, 4:01 PM WIB Last Updated 2023-05-16T09:01:37Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka lantas antara Sepeda motor Honda Supra BL 4456 LF dengan Mobil Minibus Mitsubishi L300 tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Jln. Banda Aceh - Meulaboh  Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 warga Lhoknga mengalami luka berat.

    Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

    Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Besar, mobile service, Eka Putra Dewa Jaya Lingga mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Ds. Lamkruet  Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar.  Sebelumnya korban sudah dijaminkan biaya perawatan di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh sebesar 20 juta rupiah

    Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Istri Sah Korban pada tanggal 15 Mei 2023.

    “Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini