-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tekan Tunggakan, Jasa Raharja Bersama Dishub Kota Banda Aceh Adakan Ramp Check

    May 25, 2023, 6:59 PM WIB Last Updated 2023-05-25T11:59:46Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi didampingi Staf Adm Tk I Iuran Wajib, Deny Hermawan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan laik jalan kendaraan (Ramp Check) bagi angkutan penumpang umum Rabu, 24 Mei 2023 di Terminal Kota Banda Aceh

    Dalam kegiatan ramp check ini kendaraan angkutan umum diperiksa kelaikannya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang. 

    Regy S. Wijaya Selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh menyampaikan          “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengikuti pelaksanaan Ramp Check ini sebagai bentuk kepedulian PT. Jasa Raharja dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas dan memastikan jaminan perlindungan penumpang kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum.”

    Dalam kesempatan ini PT. Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan tugas dan pokok fungsi PT. Jasa Raharja yaitu Dana Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang didasarkan UU No. 33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan didasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964.

    Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun 
    Udara yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini