-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tikam Manajer dengan Pisau, Karyawan Cafe Mendekam di Sel Polsek Ulee Kareng

    Azhar
    Mar 1, 2024, 7:39 AM WIB Last Updated 2024-03-01T00:39:26Z
    Wartanad.id | Banda Aceh - Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh menahan salah satu karyawan Cafe Colosseum, Pango Raya, Kamis (29/2/2024).

    Pasalnya, JA (30) wargaAjuen Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar, telah menikam manajer Cafe Colosseum, Nahdian (30) dengan sebilah pisau dapur.

    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku telah ditahan di Polsek.

    "Atas kejadian tersebut, kami telah menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan  tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka nya orang lain, " ucap Kapolsek. 

    Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar jam 17.00 WIB, JA sedang mencuci piring, lalu sang manajer (Nahdian) mengatakan untuk mengambil  gelas yang kotor tersebut agar di cuci, namun pelaku merasa tidak senang dengan kata-kata korban, karena korban mengatakan kepada pelaku bahwa "kamu malam ini terakhir bekerja dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini".


    Saat itu, tambahnya, pelaku sempat terdiam sejenak dengan apa yang telah korban katakan kepada pelaku, dan seketika korban meninggalkan pelaku. 

    "Karena tidak senang dengan ucapan korban, pelaku JA langsung mengambil pisau yang ada di dapur terus pelaku langsung mengejar korban yang masih berada di area dapur sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak  tiga kali di bagian kepala, perut dan dibagian paha. Lalu,  pelaku pun diamankan oleh karyawan lainnya yang ada di Cafe tersebut, " tambah Kapolsek.

    Pasca kejadian penikaman, korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala, perut dan paha, dan korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin untuk pertolongan medis serta permintaan Visum. 

    JA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5  kurungan Penjara, pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini