-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dualisme Loyalitas Sekretariat PPS Badan Adhoc: Antara Tangung Jawab Kepada KIP Pidie Dan Aturan Tugas Yang Berlawanan

    Jun 6, 2024, 2:09 AM WIB Last Updated 2024-06-05T22:48:25Z


    Dualisme Loyalitas Sekretariat PPS Badan Adhoc: Antara Tangung Jawab Kepada KIP Pidie  Dan Aturan Tugas Yang Berlawanan ( Foto Dokumentasi wartanad.id)


    Pidie ( Wartanad.id) - Dalam penyelenggaraan Pemilihan, Sekretariat PPK dan PPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem rekruitmen serta berperan penting sebagai supporting system. Rekruitmen sekretariat PPK dan PPS merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak calon kepala daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kamis ( 6/6/2024)


    Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK,PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan.


     Syarat sebagai sekretariat PPK dan PPS yangtertuang dalam Keputusan KPU tersebut bersifat limitatif, sehingga tidak memberikan peluang bagi ASN yang berada di luar Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya dualisme loyalitas. Sebagai ASN atau Pegawai ditingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan mereka memiliki beban tugas tanggung jawab dalaminstansinya, sedangkan disisi lain sebagai supporting system Badan Adhoc, PPK maupun PPS menjalankan fungsi-fungsi administratif seperti Pembentukan sekretariat pps di Gampong Sawiet Kecamatan Peukan Baro yang dijalankan oleh PPS Gampong Sawiet bertabrakan dengan aturan yang berlaku.


    Pasalnya pembentukan sekretariat pps Gampong Sawiet dinilai tertutup dan menghalangi hak masyarakat yang ingin ikut serta dalam menyukseskan Pemilukada Tahun 2024. Seharusnya PPS Gampong Sawiet mengajukan usulan Calon Sekretariat PPS berjumlah 7 orang


    PPS Sawiet Kecamatan Peukan Baro telah mengajukan usulan sekretariat PPS tanpa terkesan mementingkan kepentingan kelompok, hal ini terlihat dalam formulir usulan yang diajukan oleh PPS didominasi oleh peserta yang dinyatakan lulus sebagai Pengganti berdasarkan Pengumuman Nomor : 375/PP.04.2-Pu/1107/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Pidie Tahun 2024. 


    Selanjutnya jumlah calon  usulan sekretaris dan staf sekretaris PPS yang diajukan oleh PPS juga jauh dari pada amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1). Sehingga tindakan PPS Gampong Sawiet dalam membentuk Sekretariat PPS telah memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, dari kejadian tersebut etika penyelenggara pemilu berdasarkan azas transparansi dan loyalitas telah terabaikan.


    Seharusnya PPS harus mengunjungi tinggi prinsip kode etik kemandirian nya dalam  menyelenggarakan Pemilu dan juga disertai dengan transparansi,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu dapat dipengaruhi pada bagaimana penyelenggara pemilu bekerja secara obyektif, berintegritas, dan profesional. Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu juga sangat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Menurut pengakuan beberapa orang warga yang enggan disebutkan namanya, tindakan PPS Gampong Sawiet telah menutup pintu bagi masyarakat yang berkeinginan untuk ikut serta menyelenggarakan Pemilukada Tahun 2024".


    Dengan demikian diharapkan kepada KIP untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap PPS yang mengabaikan kepentingan umum yang merupakan prinsip dari kode etik penyelenggara pemilu. 


    Juga tidak kalah penting  PPS Gampong Sawiet dituntut untuk tegak lurus dalam membentuk Sekretariat PPS sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak perlu mengkhawatirkan intimidasi dari pihak manapun dengan dalih kewenangan mengusulkan dan merekomendasi sekretariat PPS adalah keuchik, kejadian ini merupakan hal yang bertabrakan dg aturan yang berlaku, sehingga KIP Pidie melalui PPK Kecamatan Peukan Baro  patut untuk mengambil tindakan tegas terhadap PPS Gampong Sawiet yang tidak berkeadilan, tidak loyal dan tidak berintegritas.


    Dari kejadian tersebut mengakibatkan kewenangan pps yang diamanatkan oleh PKPU No. 8 Tahun 2022 tidak terlaksana sebagaimana mestinya.


    Seharusnya PPS Gampong Sawiet Kecamatan Peukan Baro memahami aturan-aturan yang berlaku untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat bagi penyelenggara pemilu (PPS) untuk menyelenggarakan pemilukada yang demokratis. Laporan ( red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini