-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Bersama Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Ajak Warga Tidak Bakar Lahan

    Jun 4, 2025, 2:38 AM WIB Last Updated 2025-06-03T19:38:28Z
    Wartanad.id - Meulaboh - Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan publik. Senin (02/05/2025).

    Imbauan ini disampaikan melalui kampanye publik dan edukasi masyarakat, salah satunya melalui media visual dan sosialisasi langsung kepada warga.

    “Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan bisa dipidana berat,” tegas AKBP Yhogi dalam keterangannya.

    Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, bisa dikenakan sanksi pidana berat.

    Sesuai Pasal 78 ayat (3), barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

    Sementara itu, pelaku yang melakukan pembakaran karena kelalaian dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

    Kapolres Aceh Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

    “Lebih baik mencegah daripada menyesal. Mari kita jaga hutan, cegah Karhutla sejak dini. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran hutan atau lahan secara ilegal melalui layanan darurat Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

    Dengan peran aktif masyarakat, Polres Aceh Barat optimistis upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan maksimal dan lingkungan tetap terjaga.
    (TRR)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini