SIGLI ( WARTANAD.ID) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Sidang Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Pidie.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Pidie ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra.SH, serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar, jajaran eksekutif dari SKPK terkait, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bang Bule Ketua DPRK menyampaikan bahwa perubahan terhadap Qanun Nomor 10 Tahun 2023 ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional, penyesuaian regulasi, dan kebutuhan daerah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di sektor pajak dan retribusi.
Dalam sambutan Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dasar surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor:900.1.13.1/2130/Keuda tanggal 26 Mei 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
“Alhamdulillah hari ini Pembukaan Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten dapat kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” Ungkapnya Alzaizi.
Pada kesempatan yang sama ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyempatkan diri membahas dan menyempurnakan rancangan Qanun yang kami ajukan pada masa persidangan III ini.
“Rancangan Qanun yang telah kami siapkan tentunya masih terdapat kelemahan dan kekurangan, sehingga kami masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dari Dewan terhormat.” Jelasnya.
“Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan ini mudah-mudahan ranjangan Qanun yang dimaksud menjadi produk Hukum sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan pemungutan PAD di Kabupaten Pidie.” Lanjutnya.
Selanjutnya, Rancangan Qanun ini akan dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun yang sah dan operasional di Kabupaten Pidie.
Rapat paripurna ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat sesuai dengan tata tertib DPRK, Turut hadir Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., Wakil Ketua II Teuku Saifullah TS,S.E, Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pidie Suhendra, S.H., Wakil Ketua MPU Pidie Drs Tgk Ilyas Abdullah, para SKPK di Lingkungan Kabupaten Pidie, Para Camat.