-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Penasehat Hukum Rafsanjani Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa dalam Kasus Rumah Bantuan KP2-ACEH

    Fauzal
    Jun 24, 2025, 4:27 PM WIB Last Updated 2025-06-24T10:00:16Z

    Teguh Pribadi.SH & Partner Selaku Penasehat Hukum Ketua KP2-ACEH M.Rafsanjani, Menyampaikan Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa dalam Kasus Rumah Bantuan KP2-ACEH. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id) 


    SIGLI ( WARTANAD.ID) – Penasehat hukum Rafsanjani menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan rumah bantuan lembaga KP2-ACEH.


    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, penasehat hukum Rafsanjani menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan prematur. Mereka menilai, unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan belum sepenuhnya terpenuhi, Karena sangat jelas rumah tersebut ada dibangun oleh klien kami tapi belum selesai. Selasa ( 24/06)


    Menanggapi hal tersebut, M.Teguh Pribadi.SH selaku kuasa hukum Rafsanjani mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan kabur dan tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 


    "Klien kami tidak pernah bermaksud menipu, Kegiatan tersebut murni merupakan bentuk aspirasi bantuan masyarakat dari para donatur yang sedang diupayakan melalui lembaga," ujar kuasa hukum Rafsanjani usai sidang.


    Pihaknya juga menilai jaksa belum menjelaskan secara rinci peran Rafsanjani serta tidak adanya bukti kuat bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari program tersebut, Karena sangat jelas rumah tersebut ada dibangun oleh klien kami namun belum selesai terbangun.


    “Kami menilai dakwaan yang dibacakan jaksa tidak jelas dan cacat hukum, serta banyak perbedaan saat proses penyidikan ditingkat kepolisian, dan juga tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Klien kami merasa dirugikan dengan konstruksi dakwaan yang seolah-olah sudah memvonis,” ujar kuasa hukum Rafsanjani kepada media ini 


    Dalam perkara ini, Klien kami Rafsanjani diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan rumah bantuan kepada masyarakat melalui lembaga KP2-ACEH. Bahwasanya di dalam keterangan para korban didalam surat Dakwaan kerugian yang dialami ke empat korban sebanyak Rp. 80 juta bukan seperti yang disebutkan oleh kepolisian sebanyak Rp. 1,5 Milyar.



    Jika dakwaan penipuan dianggap tidak terbukti, kami penasihat hukum mencoba mengarahkan kasus ke ranah perdata, terutama jika ada indikasi bahwa masalahnya lebih terkait dengan wanprestasi (ingkar janji dalam kontrak) daripada tindak pidana penipuan. 


    Tim penasehat hukum juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menerangkan terkait perbuatan terdakwa apakah merupakan perbuatan pidana atau perdata penyampaian ini akan disampaikan nantinya 

    secara langsung dipersidangan, Semoga majelis hakim mengedepankan keadilan bagi terdakwa dan putusan seadil-adilnya.ucap M. Teguh Pribadi. SH Selaku Penasehat Hukum Rafsanjani.

    Berdasarkan pantauan media ini di pengadilan negeri Sigli Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini