-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa1

    Jun 19, 2025, 3:31 PM WIB Last Updated 2025-06-19T08:32:00Z
    Wartanad.id Sigli — Penyidik Satuan Reskrim Polres Pidie menyerahkan dua tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu (18/6/2025)

    Kedua tersangka, FC (26) dan M(37), yang merupakan warga kecamatan Grong-Grong diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di toko milik Salman Harun di Pasar Grong-Grong pada 24 April 2025. Korban mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah akibat pencurian sejumlah rokok berbagai merek, kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kamis (19/6/2025)

    Ditambahkannya, kedua pelaku dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Grong-Grong dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada tanggal 26 April 2025 yang lalu

    Barang bukti yang diserahkan antara lain baju pelaku, gembok kunci kaca geser, dan rekaman CCTV. dan terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", ucap Kasat Reskrim 

    Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pidie.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini