-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tender di Kabupaten Aceh Tenggara Kangkangi Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

    Jun 14, 2025, 2:02 PM WIB Last Updated 2025-06-14T07:03:04Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI dalam siaran pers nya 14 /06/25 , Mendesak Bupati Aceh Tenggara menertibkan Proses tender yang sedang berlangsung di Kabupaten tersebut, pasalnya Pokja Pemilihan menetapkan syarat tender yang diskriminatif dan bertentangan dengan Undang Undang.

    NAsruddin menjelaskan,Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Pasal 5 Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih terbuka dan kompetitif, maka seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu untuk memperhatikan huruf (a) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan tekhnis yang diskriminatif dan tidak objektif.ucap Nasruddin bahar

    Sambungnya,Pokja Pemilihan tidak dapat membedakan mana syarat tender manapula syarat berkontrak, menambah syarat harus ada Izin Usaha Pertambangan IUP Galian C tidak boleh dijadikan sebagai syarat berkontrak, sehingga hanya perusahaan tertentu yang sudah dikondisikan yang mampu memenuhi Syarat IUP Galian C.

    Paket Rehabilitasi Ruang PICU HPS Rp.2.638.723.000 dimenangkan oleh CV.KARYA ABADI Nilai Penawaran Rp.2.591.922.595. Dalam Evaluasi Penawaran Pokja Pemilihan menggugurkan Penawaran terendah CV.BINA KARYA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.2.500.500.000 dengan alasan tidak melampirkan surat dukungan IUP Galian Jenis C.
    menggugurkan dengan alasan diskrimantif sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Kepada Pokja Pemilihan diminta menunda semua paket yang sedang di evaluasi dan selanjutnya dilakukan Tender Ulang dengan alasan Dokumen tender tidak sesuai dengan undang undang.tutup Nasruddi bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini