Oknum Keuchik Diduga Jual Lahan Hutan Negara, Satgas PKH Diminta Turun ke Tangse, Mane, dan Geumpang. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ( WARTANAD.ID)— Dugaan praktik penjualan lahan hutan negara oleh oknum keuchik di wilayah Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang memicu keresahan warga. Masyarakat setempat mendesak Satuan Tugas Pengendalian Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.
Menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, oknum keuchik tersebut diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan lahan hutan negara kepada pihak tertentu dengan imbalan keuntungan pribadi. Jika terbukti, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Di Aceh, aturan ini diperkuat oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur sanksi tambahan berupa denda rehabilitasi lingkungan.
“Kalau dibiarkan, hutan akan habis. Bencana banjir dan longsor pasti datang, dan masyarakat yang jadi korban pertama,” kata seorang tokoh masyarakat Tangse, Senin (11/8).
Data Kerusakan Hutan Aceh: Sinyal Bahaya
Berdasarkan data Yayasan HAkA dan Mongabay, tren kehilangan tutupan hutan Aceh terus terjadi setiap tahun. Pada 2015, Aceh kehilangan sekitar 21.056 hektare hutan. Angka ini sempat menurun, namun kembali naik pada 2024, mencapai 10.610 hektare, meningkat 19% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 8.906 hektare.
Dari total kehilangan hutan pada 2024, 5.699 hektare berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) — salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia. Kawasan ini berfungsi penting sebagai penyangga kehidupan, penyedia sumber air, dan habitat satwa langka seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, dan gajah sumatera.
Ancaman Serius bagi Pidie
Kabupaten Pidie yang mencakup Tangse, Mane, dan Geumpang, berada di jalur penting ekosistem hutan Aceh. Alih fungsi lahan hutan di daerah ini tidak hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam skala besar. Hutan di kawasan ini berfungsi menahan erosi, menjaga kualitas air, dan mengatur iklim mikro.
Jika aktivitas ilegal ini terus berlangsung, dampak yang ditakutkan adalah:
Banjir bandang di daerah hilir
Kekeringan saat musim kemarau karena sumber air terganggu
Kehilangan habitat satwa yang akan memicu konflik manusia-satwa
Kerugian negara akibat hilangnya aset hutan lindung
Seruan Aksi Cepat
Masyarakat berharap Satgas PKH, Dinas Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, dan kejaksaan bersinergi melakukan investigasi menyeluruh. Langkah-langkah yang diharapkan antara lain:
1. Penyitaan dokumen dan bukti transaksi terkait dugaan jual beli lahan hutan negara.
2. Verifikasi status lahan melalui peta kadaster dan batas kawasan hutan.
3. Penindakan hukum tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu.
4. Pemulihan lingkungan melalui reboisasi di area yang terdampak.
“Jangan tunggu sampai hutan habis dan bencana datang. Tindakan cepat hari ini adalah investasi untuk keselamatan generasi mendatang,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Sigli.