-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kuasa Hukum Muhammad Qusyasyi Harap PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Banda Aceh

    Fauzal
    Aug 1, 2025, 10:49 AM WIB Last Updated 2025-08-01T06:11:39Z

    T.Musliadi.SH Kuasa Hukum Muhammad Qusyasyi Berharap PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Banda Aceh. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Banda Aceh ( WARTANAD.ID) — Kuasa hukum Muhammad Qusyasyi berharap agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait sengketa pemberhentian kepala desa (Geuchik) dan pengangkatan penjabat Geuchik di Gampong Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Aceh Utara. Jum'at ( 01/08/2025)


    Sengketa tersebut berawal dari diterbitkannya Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024 tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan. Muhammad Qusyasyi melalui kuasa hukumnya Teuku Musliadi.SH selaku penggugat menilai bahwa keputusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.


    Dalam putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025, Melalui proses sidang di PTUN Banda Aceh Pada e court yang mana majelis hakim PTUN Banda Aceh memutuskan untuk membatalkan keputusan Bupati Aceh Utara tersebut dan mengabulkan gugatan Muhammad Qusyasyi untuk seluruhnya.


    Namun demikian, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PTTUN Medan.


    Menanggapi langkah hukum itu, Teuku Musliadi.SH kuasa hukum Muhammad Qusyasyi menyatakan keyakinannya bahwa PTTUN Medan akan bersikap objektif dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh.


    “Kami sangat berharap PTTUN Medan dapat menguatkan putusan PTUN Banda Aceh yang sudah melalui proses pemeriksaan hukum dan pembuktian yang jelas. Keputusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi klien kami dan masyarakat Gampong Sangkelan,” ujar kuasa hukum kepada media.


    Pihaknya menegaskan bahwa pemberhentian Geuchik seharusnya dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan, bukan atas dasar kepentingan sepihak.


    Hingga saat ini, proses banding akan berjalan di PTTUN Medan dan putusan akhir masih dinantikan oleh para pihak yang terlibat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini