-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    SPBN di Pidie Mangkrak, Nelayan Merugi – Pemkab Tegaskan Aset Masih Wewenang Pemerintah Aceh

    Fauzal
    Aug 18, 2025, 3:48 PM WIB Last Updated 2025-08-18T09:31:29Z

    SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) → khusus untuk melayani kebutuhan BBM bersubsidi bagi nelayan Yang Terletak Di Gampong Pasi Peukanbaro Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie Mangkrak Terancam Menjadi Besi Tua, Nelayan Merugi, Pemkab Pidie  Tegaskan Aset Masih Wewenang Pemerintah Aceh.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie ( WARTANAD.ID) – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dibangun di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pasi Peukanbaro Kabupaten Pidie kini kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan. Fasilitas yang semestinya menopang kebutuhan nelayan untuk memperoleh bahan bakar lebih murah dan mudah diakses itu, justru berubah menjadi bangunan kusam, dipenuhi rumput liar, serta instalasi yang mulai rusak dan berkarat. Senin( 18/08/2025)


    Nelayan menilai mangkraknya SPBN membuat mereka semakin terbebani biaya operasional. Selama fasilitas tersebut tidak berfungsi, mereka harus mencari bahan bakar ke lokasi lain dengan harga lebih tinggi.


    “Kalau SPBN ini berfungsi, sangat membantu kami. Tapi sekarang harus cari ke tempat lain, jauh dan mahal. Nelayan makin susah, hasil tangkapan tidak sebanding dengan biaya,” keluh salah seorang nelayan.


    Padahal, pembangunan SPBN yang menelan anggaran miliaran rupiah dari pemerintah Aceh itu digagas untuk mendorong sektor perikanan tangkap sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan tidak kunjung terwujud.


    Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie,Safrizal S.STP, M.Ec.Dev. Melalui Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan Kabupaten Pidie, Muhammad Ady Rizka, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Pemkab Pidie tidak bisa mengambil sikap karena PPI beserta seluruh aset di dalamnya, termasuk SPBN, masih berstatus milik Pemerintah Aceh.

     “PPI beserta seluruh aset termasuk SPBN Yang terletak di Gampong Pasi Peukanbaro Kecamatan Kota Sigli merupakan aset dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Kami di kabupaten terus berkoordinasi agar SPBN tersebut dapat difungsikan kembali, karena manfaatnya sangat besar bagi nelayan,” kata Ady Rizka, Senin (18/8/2025).



    Pernyataan ini mempertegas bahwa kendala utama pengaktifan SPBN terletak pada status aset. Selama belum ada kejelasan pengelolaan atau pelimpahan kewenangan, pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan langkah teknis untuk mengaktifkan kembali fasilitas tersebut.


    Pengamat menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset publik. SPBN yang dibangun dengan dana besar kini hanya menjadi monumen mati, sekaligus simbol pemborosan anggaran bila dibiarkan terus mangkrak.


    Nelayan di Pidie berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah nyata. Jika SPBE bisa difungsikan, bukan hanya biaya operasional yang lebih ringan, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas perikanan serta menambah daya saing nelayan lokal.


    “Jangan biarkan aset sebesar ini jadi pajangan. Pemerintah harus turun tangan. Kami butuh bahan bakar murah agar bisa tetap melaut,” desak seorang nelayan lainnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini