-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Fakta Penting Terungkap

    Fauzal
    Sep 3, 2025, 6:49 PM WIB Last Updated 2025-09-03T13:42:30Z

     Pengurus Pusat PP IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Fakta Penting Terungkap. ( Foto Dokumentasi Tim IWO)


    Medan ( Wartanad.id)– Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO), Telly Nathalia, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).


    Kehadiran dua pengurus pusat IWO tersebut menegaskan komitmen organisasi wartawan online ini dalam menghormati proses hukum di Indonesia. Gugatan diajukan setelah muncul pihak yang menggunakan logo dan nama IWO tanpa izin maupun persetujuan resmi dari organisasi.


    IWO sendiri telah sah berdiri sebagai organisasi profesi berdasarkan akta pendirian dan perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online, serta memiliki sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI.


    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Menariknya, pengurus IWO tetap hadir meski tidak pernah menerima surat panggilan sidang (relaas). Informasi persidangan justru baru diketahui dari pemberitaan media.


    Hal ini sekaligus membantah tudingan pihak penggugat yang sebelumnya menyatakan IWO mangkir dari jalannya sidang. Hakim pun mengonfirmasi bahwa relaas yang dikirim memang kembali ke PN Medan dan tidak sampai ke sekretariat IWO di Jakarta.


    “Kenyataannya, kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki legal standing yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun. Aneh jika justru kita yang sah secara hukum malah dijadikan pihak tergugat oleh orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen hukum IWO,” tegas Jamhari Kusnadi usai sidang.


    Dalam persidangan, Jamhari yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum IWO telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi untuk mempertegas legalitas organisasi.


    Sementara itu, Sekjen IWO Telly Nathalia menambahkan, pihak yang melayangkan gugatan HKI tersebut sebenarnya telah dipecat dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023 lalu. “IWO juga tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara, sehingga gugatan ini jelas tidak berdasar,” ujarnya.


    Sidang akan kembali digelar pada 17 September 2025. Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi dokumen, termasuk salinan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan IWO sebagai pihak tergugat sudah melengkapi seluruh dokumen awal yang diperlukan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini