Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Kapolda Aceh Irjen.Pol.Marzuki mengusut tuntas tudingan yang disampaikan oleh Pansus DPRA dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Pansus Minirba dan Migas menyampaikan isi temuan nya dimana terdapat ratusan tambang ilegal yang sedang berlangsung di hutan Aceh, Pansus juga menemukan 1.000 unit Exavator atau lebih dikenal Beko yang sedang merambah hutan Aceh secara ilegal.sebut koordinator TTI Nasruddin bahar
Nasruddin menjelaskan,Reputasi Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum yang berada ditengah tengah masyarakat langsung terpuruk ketika diisukan APH menerima upeti yang disetor oleh pemilik Exavator sejumlah Rp.30 juta/ bulan, jika dikalikan 1.000 unit x Rp.30 juta maka setiap bulan APH menerima Rp.30 Milyar atau Rp.360 Milyar pertahun sungguh pantastis.
Masyarakat meminta Kapolda Aceh selaku penanggung Jawab Kepolisian dapat membetuk tim mengusut kasus ini secara terang benderang, siapa saja sebagai penerima mulai dari Polsek, Polres sampai Polda bahkan bisa jadi melibatkan pejabat di pusat.
Masyarakat sangat terpukul mendengar setoran yang sangat besar, jika saja uang ratusan milyar tersebut masuk ke kas Negara sungguh pendapatan yang sangat besar. Pemerintah bisa menggunakan uang Pajak tambang tersebut untuk membangun pasilitas umum.ucap nasruddin bahar
Sambungnya,Pemerintah juga dituntut lebih bijaksana, menutup total kegitan tambang yang dituding ilegal tersebut bukan solusi yang tepat. Pemerintah dalam hal ini Gubernur Aceh segera mencari jalan keluar yang adil. Jika saja ada 1.000 penambang memperkerjakan 10 orang dan masing masing mempunyai tanggung jawab 5 orang maka dapat dikalikan terdapat 10.000 x 5 = 50 ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tambang ilegal ini.
Solusi yang tepat kiranya Gunernur Aceh Mualem segera mendata tambang tambang ilegal tersebut untuk dijadikan penambang resmi berupa Tambang Rakyat, Dinas Pertambangan dan Energi duduk bersama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencari solusi jika tambang rakyat masuk dalam kawasan hutan lindung.
Jika semua tambang sudah mempunyai izin resmi sebagai tambang Rakyat maka Pajak yang disetor langsung ke Kas Daerah/Negara bukan ke kantong Aparat Penegak Hukum.tutup Nasruddin bahar