Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Sekwan DPRA menginventarisir semua barang barang bekas pada Rumah Dinas Anggota dan Pimpinan DPRA mulai dari Lemari Pakaian, Kulkas, AC,Tempat Tidur,Sofa dan Mesin cuci karena semua barang barang tersebut termasuk aset Negara. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh jika perlu melakukan lelang terhadap barang perlengkapan rumah tersebut dan uangnya dimasukkan ke Kas Daerah sebagai pendapatan.terang Nasruddin bahar koordinator TTI (17/10/25)
Sambungnya,Jika di asumsikan barang barang bekas pada Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA 1 rumah Rp.10 Juta maka dikalikan 80 rumah Dinas bisa menghasilkan Rp.800 juta. kali ini barang bekas dalam rumah Anggota dan Pimpinan DPRA jangan sampai hilang dan kepada Gubernur Aceh diminta untuk mengawasi secara ketat jika perlu turunkan satpol PP untuk menjaganya.
Sudah menjadi kebiasaan Anggota DPRA yang sudah mengakiri masa tugasnya menguasai barang barang dalam rumah Dinas seolah olah barang barang tersebut milik pribadi mereka. Faktanya tidak pernah publik mendengar ada lelang barang barang bekas yang ada dalam rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA.tegas Nasruddin bahar