-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    FOREDER Kecam Penistaan Agama oleh Dedi Murtaddin, Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas

    Oct 18, 2025, 12:25 AM WIB Last Updated 2025-10-18T02:11:08Z

     

    FOREDER Kecam Penistaan Agama oleh Dedi Murtaddin, Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas. (Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Banda Aceh ( WARTANAD.ID) — Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) Aceh melalui Sekretarisnya, Yulindawati, mengecam keras tindakan Dedi Murtaddin yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam melalui unggahan di media sosial TikTok.


    Dalam pernyataannya, Yulindawati menegaskan bahwa perbuatan Dedi tidak hanya melanggar etika bermedia sosial, tetapi sudah termasuk dalam kategori penistaan agama yang sangat serius.

    “Ini bukan lagi persoalan wilayah atau daerah tertentu. Ini menyangkut perasaan umat Islam secara keseluruhan. Apa yang dilakukan saudara Dedi Murtaddin sangat melukai hati umat Muslim. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum situasi semakin memanas,” ujar Yulindawati dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).




    FOREDER Aceh menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan KUHP dan UU ITE yang berlaku.


    “Kami tidak ingin keresahan ini dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan dapat memicu gejolak di tengah masyarakat,” tambahnya.




    Sebagai langkah konkret, FOREDER Aceh akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Aceh pada Senin, 21 Oktober 2025. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan FOREDER dalam mendorong agar kasus ini segera masuk ke jalur hukum.


    Dalam kesempatan itu, FOREDER juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang namun tetap kritis, serta mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor tanpa tindakan anarkis.


    Selain itu, FOREDER menekankan pentingnya menjaga ruang digital dari konten-konten yang merusak nilai keagamaan dan persatuan bangsa. Menurut Yulindawati, penegakan hukum terhadap pelaku sangat penting dilakukan secepatnya agar menjadi efek jera dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini