Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI memdesak PPK Permukiman dan Prasarana Wilayah Aceh dari Kementrian PUPR paket Pembangunan Gedung Kampus Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Pasalnya Kontrak yang dimenangkan oleh PT.BUMI KARSA asal Makkasar tersebut dimulai sejak Juli 2024 padahal jenis kontrak pada awalnya direncanakan dengan sistem single Year tahun tunggal.sebut Koordinator TTI Nasruddin bahar 09/10/2025
Nasruddin menambahkan,Mengingat waktu pelaksanaan tidak mencukupi maka pihak Kementrian PUPR mengeluarkan SK perpanjangan menjadi Multi Year Contrak atau tahun Jamak sampai dengan November 2025.
Dari hasil peninjauan dilapangan sampai dengan Oktober 2025 kemajuan pekerjaan berjalan stagnan, tidak ada mobilisasi pekerja sehingga dikuatirkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu meskipun masa pelaksanaan sudah ditambah menjadi 540 hari kerja. Kegiatan dilapangan terkesan tidak serius padahal dengan sisa waktu 50 hari kerja lagi pihak pelaksana semestinya kerja siang malam untuk mencapai target.sebut Nasruddin bahar
Pejabat Pembuat Komitmen PPK didesak memutuskan kontrak sebagai efek jera bukan malah memberikan kesempatan sampai tahun 2026, PPK diminta membuka dokumen kontrak yang sudah ditanda tangani bersama. Pada tahap awal waktu pelaksanaan sudah dihitung oleh konsultan perencana Pembangunan Gedung Unimal dengan Anggaran Rp.117 Milyar bisa diselesaikan dalam jangka waktu 280 Hari kalender tapi Faktanya sudah ditambah menjadi 540 hari juga tidak dapat diselesaikan.tutup Nasruddin bahar