Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin Bahar dalam keterangan persnya mengatakan (19/12/25), mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Wilayah I Medan melanjutkan penyelidikannya terkait dugaan Persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan yang melibatkan Pihak Rekanan.
Sambungnya,Diketahui Tender Pembangunan Gedung Kajatisu dilakukan Pengumuman tender pada bulan April 2025 yang di ikuti 2 perusahaan peserta yaitu PT.BUMI ACEH CITRA PERSADA dan PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA kemudian tender batal dengan alasan tidak ada yang memenuhi syarat kualifikasi dan dilakukan tender ulang. Tanggal 23 April 2025 diumumkan tender ulang masuk 4 perusahaan peserta yaitu 1.PT.BUMI ACEH CITRA PERSADA, 2. PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA, 3.PT.GUNAKARYA NUSANTARA, 4. PT.CIMENDANG SAKTI KONTRAKSINDO.
Tanggal 8 Mei 2025 diumumkan pemenang tender pemenangnya PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA Nilai Penawaran Rp.95.726.184.456,86 dari HPS Rp.96.312.597.942,45 atau 99,6% x HPS. Jika dilihat dari harga penawaran paket tersebut terindikasi kuat terjadinya persekongkolan sebagaimana dijelaskan pada Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 22 melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur pemenang tender.ucap Nasruddin Bahar
Ia menambahkan,Patut diduga paket Pembangunan Gedung Kajatisu dilakukan oleh satu pengendali, semua peserta yang melakukan penawaran dilakukan oleh satu orang yang ber inisial "R" Pengusaha asal Aceh ini dikenal dekat dengan Gunernur Sumut Boby Nasution. Sudah menjadi Rahasia umum pengusaha "R" ini memenangkan paket ratusan milyar tahun 2025 semua paket paket besar dikelola olehnya.
Pokja pemilihan juga membuat persyaratan yang diskriminatif dimana persyaratan tenaga ahli diminta SKA Madya Ahli Rancang Bangun, padahal SKA Ahli Rancang bangun diperuntukkan untuk pekerjaan Konsultan atau pekerjaan komplek untuk pekerjaan rancang dan bangun. Pembangunan Gedung Kajatisu hanya dikerjakan oleh Perusahaan Jasa Konstuksi bukan perusahaan Rancang dan Bangun. Persyararatan diskriminatif sengaja dibuat untk menghindari persaingan sehat.
Ada lagi kejanggalan pemenang tender menawarkan harga mendekati HPS perbuatan Pokja Pemilihan berpotensi terjadinya kerugian Negara atau Korupsi, jika saja terjadi penawaran yang normal maka selisih penawaran 5 - 10 % bisa dikembalikan menjadi pemasukan Negara.
TTI meminta KPPU serius mengusut kasus ini meskipun dugaan keterlibatan orang orang penting KPPU tidak boleh mundur, jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur melawan hukum maka diminta KPPU memberhentikan kasus ini sambil mengumumkan ke Publik sehingga tidak muncul kecurigaan publik.Tutup Nasruddin Bahar