Diduga APH di Langkat Terima Setoran, Bisnis Judi Togel Kentung Masih Bebas Beroperasi.( Foto Ilustrasi)
Laporan Investigasi Putra
LANGKAT ( WARTANAD.ID)— Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam praktik perjudian togel di Kabupaten Langkat kian menguat. Sejumlah sumber masyarakat menyebut, bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Kentung hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan karena adanya indikasi setoran rutin kepada oknum APH setempat. Jum'at ( 02/01/2026)
Praktik perjudian togel tersebut disebut telah lama berjalan di sejumlah wilayah, termasuk Tanjung Beringin, Padang Tualang, hingga kawasan PSR 4 dan PSR 5. Meski aktivitasnya terbuka dan diketahui luas oleh masyarakat, penindakan hukum terhadap jaringan utama dinilai nyaris tidak pernah menyentuh aktor besar di balik bisnis tersebut.
“Kalau pemain kecil cepat ditangkap, tapi bandarnya seperti kebal hukum. Ini yang menimbulkan dugaan adanya setoran,” ungkap salah satu warga Langkat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain juga menyebut, perputaran uang dari bisnis togel yang dikendalikan Kentung diduga mencapai jumlah besar setiap harinya.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan.
Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.
Aktivis hukum dan pemerhati sosial menilai, jika dugaan ini tidak segera diusut secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. “Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum yang terlibat, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian di Kabupaten Langkat maupun Polda Sumatera Utara terkait dugaan setoran judi togel dan nama yang disebut-sebut sebagai bandar utama tersebut.
Redaksi menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


