-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    " Noda Salah Satu Janji Kampanye Capres Prabowo/Gibran "

    Feb 9, 2026, 8:18 AM WIB Last Updated 2026-02-09T03:23:15Z
    " Noda Salah Satu Janji Kampanye Capres Prabowo/Gibran "

    [Foto bangunan milik pribadi calon mitra, progres ± 80% saat bangunan diajukan di portal resmi BGN]


    Wartanad.id-AcehTamiang. Salah satu program kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres periode 2024-2029 meninggalkan noda dan harus dibersihkan. Tidak adanya Dapur SPPG di Kecamatan Sekrak menimbulkan  kecemburuan bagi anak-anak sekolah yang ada di wilayah tersebut. Harapan anak-anak merasakan, menikmati Makanan Bergizi Gratis (MBG), kendaraan distribusi/ pengantar saja tidak pernah masuk di wilayah mereka.  

    Hal ini dirasakan oleh siswa/siswi sekolah, yang notabene berada tepat di Ibukota Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang. Kecamatan yang jaraknya hanya ± 1km dengan komplek perkantoran/pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang, seolah di-anak tirikan oleh tetangganya, Kecamatan Karang Baru. 

    Penelusuran awak media menemukan sekelumit masalah besar dan sepertinya mengukuhkan seolah kejadian ini hal yang normal dan biasa terjadi. 

    Pengajuan titik lokasi Dapur MBG, oleh beberapa calon mitra yang serius ingin berkonstribusi mensukseskan salah satu program andalan, saat kampanye
    Capres Prabowo meninggalkan beberapa persoalan juga pertanyaan. 

    Pembukaan dan pendaftaran pada portal resmi BGN di november tahun 2025 lalu, tidak ada artinya bagi sebagian calon mitra Badan Gizi Nasional  (BGN) tersebut.
    Baca : https://www.wartanad.id/2025/11/api-dapur-mbg-membakar-kredibilitas_01630730367.html

    Penunjukan calon mitra saat itu, diduga kuat ada pengkondisian, juga sangat kentalnya aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme. (KKN). 

    [Foto bangunan status sewa saat calon mitra mengajukan di portal resmi BGN]

    Realita yang ditemukan awak media dilapangan riil dan nyata, calon mitra yang bangunannya mendekati progress 80% saat pengajuan di portal resmi BGN, (november 2025) harus menerima kenyataan diluar nalar/akal sehat, permohonan mereka ditolak oleh tim veryvikator BGN, Ade Kukuh Setiawan/Aks'. 

    Disisi lain, calon mitra yang disetujui untuk masuk tahap persiapan ketika ditelusuri langsung ke lapangan, tidak diketahui keberadaan titik pengajuan, serta tidak ditemukan titik pasti dapur yang akan dijadikan dapur SPPG dimaksud. Hal ini juga sudah dipertanyakan langsung kepada perwakilan BGN Kab. Aceh Tamiang/Koodinator Wilayah (Korwil) Kab. Aceh Tamiang inisial (Tr) dan di-iyakan olehnya. 

    Jika dugaan ini benar, BGN sebagai bagian dari salah satu pihak penyelenggara Negara harus meluruskan permasalahan yang terjadi. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat jelas melarangnya.

    Kami berharap, aparat terkait segera menyelidiki kejadian ini, agar permasalahan yang ada, tidak menjadi fitnah serta tidak menjadi polemik yang tidak berkesudahan...[dd]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini