Wartanad.id - Banda Aceh Transparansi Tender Indonesia TTI menyorot tajam kasus Tender sejumlah Proyek Pembangunan Gedung Kantor Mahkamah Syariah dan Pengadilan Negeri. Pokja Pemilihan sengaja menguugurkan penawaran calon penyedia lain dengan alasan yang serupa seperti tidak melampirkan jaminan penawaran Asli.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI (17/02/26)
Nasruddin menjelaskan,Tender Paket Konstruksi Gedung Pengadilan Agama Pandegelang 01 HPS Rp.24.762.941.310 yang diikuti sebanyak 10 Peserta antara lain :
1. PT.SEKAR WANGI GRAHA BUANA Rp.19.204.887.000
2. PT.SURYA GEMILANG SALIM Rp.19.810.353.048
3. PT.TOLERANSI ACEH Rp.23.149.880.728
4. SUMBER BAYAK KREASI Rp.23.513.240.080
5. PT.GUNUNG MAKMUR Rp.23.623.037.999
6. PT.KARYAINTI BUMI KONSTRUKSI Rp.23.994.472.699
7. PT.SULTAN SUKSES MANDIRI Rp.24.008.815.338
8. PT.GUNUNG LANDOLI JAYA Rp.24.020.053.070
9. PT.HATRICK MANDIRI KONSTRUKSI Rp.24.552.400.630
10. PT.WIJAYA KARYA NUSACIPTA Rp. 24.529.838.601
Pokja Pemilihan menetapkan nomor urut 10 yaitu PT.WIJAYA KARYA NUSACIPTA sebagai Pemenang Tender Nilai Penawaran Rp.24.529.838.601 (99,2% x HPS) Hasil penetapan pemenang diduga telah terjadi persekongkolan baik itu secara Vertikal yang melibatkan Pokja maupun Horizontal antara sesama peserta.
Sambungnya,Jika diteliti lebih mendalam sangat tidak rasional nomor 10 dari 10 peserta bisa menang tender dengan menawar sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri HPS mencapai 99,2% malah tidak sampai 1% dikurangi dari nilai penawaran, indikasi lainnya adalah kesalahan yang sama dimana 9 penawaran tidak melampirkan jaminan Penawaran Asli, sangat tidak rasional Tender sebesar itu peserta tender tidak melengkapi syarat mutlak itukan mustahil. Transparansi Tender Indonesia menduga paket paket tender di Lembaga Pengadilan tertinggi Mahkamah Agung masih terdapat dugaan melawan hukum.
Transparansi Tender Indonesia TTI akan melaporkan semua Paket Paket bermasalah di Mahkamah Agung dalam bentuk laporan resmi, TTI sedang mempersiapkan pengaduan ke Komisi Pegawas Persaingan Usaha KPPU Pusat, semoga KPPU akan membuka seluruh dugaan persekokongkolan yang dapat dikatagorikan Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan persingan Usaha tidak sehat.tutup Nasruddin bahar